Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Malang
Apa Itu Mokel di Bulan Puasa? Istilah yang Viral saat Ramadhan 2024
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Istilah gaul di Indonesia seakan tak ada habisnya, termasuk saat Ramadhan 2024. Beberapa istilah viral dan banyak digunakan di berbagai media sosial.
Salah satunya adalah mokel, istilah yang viral selama bulan puasa. Mokel merupakan bahasa gaul atau informal yang mencerminkan perubahan budaya dan perkembangan bahasa di kalangan anak muda.
Lalu, apa arti mokel? Mokel merupakan tindakan ketika seseorang membatalkan puasa sebelum waktu berbuka dengan cara makan atau minum pada pagi, siang, atau sore hari saat berpuasa.
Asal-usul Kata Mokel
Istilah mokel berasal dari bahasa lokal Malang, Jawa Timur, yang digunakan sebagai bahan bercanda antara teman. Banyak masyarakat yang tak mengerti apa itu mokel karena terminologi itu tidak terdaftar di dalam KBBI.
Akan tetapi, kata ini telah menjadi sangat populer dan trend di luar Jawa Timur itu sendiri berkat teknologi.
Selain itu, Mokel berasal dari dua suku kata, yakni Mo dan kel. Mo artinya tidak mau atau tidak ingin, sedangkan kel adalah kependekan dari kata 'keleson' yang bermakna kelaparan.
Jika digabungkan, mokel artinya tidak mau kelaparan. Sebab, selama bulan Puasa, umat Islam dilarang untuk makan dari subuh sampai magrib. Sehingga, istilah mokel sangat relate dan banyak digunakan untuk menggambarkan kondisi berbuka puasa sebelum waktunya.
Konteks berbuka puasa sebelum waktunya merujuk pada berbuka sebelum waktu Magrib tiba. Oleh karena itu, mokel dikenal sebagai istilah berkonotasi negatif karena hal itu dilakukan dengan sengaja.
Perbedaan Mokah dan Mokel
Sebenarnya, mokah dan mokel tak memiliki perbedaan. Kedua terminologi tersebut merupakan istilah gaul populer yang telah menjadi umum di kalangan anak muda.
Istilah tersebut digunakan untuk merujuk pada seseorang yang melanggar aturan berpuasa, terutama selama bulan suci Ramadan. Selain mokel, istilah yang serupa seperti godin juga digunakan, terutama dalam bahasa Sunda.
Fenomena ini mencerminkan bagaimana bahasa gaul terus berkembang di kalangan masyarakat, khususnya dalam konteks budaya berpuasa.
Uniknya, Indonesia memiliki kekayaan bahasa gaul saat bulan Ramadan yang beragam yang diadopsi dari berbagai sumber. Adapun beberapa kata gaul lain di bulan puasa, di antaranya:
Budim: Singkatan dari kegiatan berbuka diam-diam. Bukber: Singkatan akrab di kalangan banyak orang sebagai acara berbuka bersama. Godin: Kegiatan berbuka puasa sebelum waktunya yang diambil dari bahasa Sunda. Iftar: Acara berbuka puasa dalam bahasa Arab. Hukum Mokel
Tujuan utama di balik diwajibkan puasa adalah untuk meningkatkan ketakwaan, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183).
Kewajiban puasa harus benar-benar dijaga. Semua hal-hal yang bisa membatalkan puasa harus kita hindari, apalagi membatalkan puasa dengan sengaja.
Orang yang tidak memiliki alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam, tidak boleh hukumnya untuk tidak puasa. Dia akan berdosa dan memiliki kewajiban untuk menggantinya.
Terdapat enam orang yang diperbolehkan untuk tidak puasa dalam Islam, yaitu:
Orang yang bepergian dengan radius perjalanan yang diperbolehkan untuk qashar salat; Orang sakit; Orang tua yang tidak berdaya (jompo); Wanita hamil; Orang yang tercekik haus; dan Wanita menyusui.
Selain enam golongan di atas, orang tidak boleh hukumnya untuk membatalkan puasa dengan sengaja dan nekat tanpa alasan yang dibolehkan dalam hukum Islam.
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
Artinya: “Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Abu Hurairah).
Orang yang dengan nekat membatalkan puasanya di bulan Ramadhan akan mendapatkan ancaman dan siksaan yang sangat pedih di akhirat. Mereka akan digantung tubuhnya, dan dari mulutnya akan keluar darah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits, yaitu:
عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Artinya: “Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’.” (HR An-Nasa’i).***
Sentimen: negatif (94.1%)