Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Kemacetan, kecelakaan
Klakson Telolet Bus Langsung Ditarik jika Terdengar Saat Mudik Lebaran 2024, Magnet Anak-anak
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan langsung beraksi jika temukan klakson 'telolet' masih berkeliaran di jalan. Mereka tak segan langsung mencabut aksesoris tersebut di tempat.
Hal ini dikatakan oleh Kasubdit Angkutan Perkotaan Kemenhub Iman Sukandar. Menurutnya klakson 'telolet' disita karena aksesoris ini dinilai tak sesuai standar.
"Karena ada kebijakan dari kami untuk dilarang itu (klakson 'telolet') tentu petugas-petugas kami di lapangan akan menegur dan melarang. Setelah itu diupayakan dilakukan pencabutan atau pelepasan sistem tersebut," tuturnya.
"Sehingga tidak menggangu sistem kendaraan secara keseluruhan, terutama yang terkait keselamatan," ucap Iman dalam keterangan resmi Jumat 5 April 2024.
Iman meminta agar operator bus tak lagi menggunakan klakson 'telolet' pada kendaraannya. Apa lagi menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem pengereman kendaraan.
Penggunaan klakson "telolet" dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan kurang optimal. Ini yang membuat aksesoris tersebut langsung dicabut jika ditemukan terpasang pada bus.
"Saya kira sudah jelas larangan itu. Karena pertimbangannya antara lain apalagi jika itu menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem mesin atau sistem pengereman dan sebagainya. Akan sangat membahayakan," tuturnya.
Iman juga menjelaskan pihaknya rutin melakukan pemeriksaan kelaikan bus yang digunakan mengangkut penumpang. Pemeriksaan dilakukan di berbagai terminal.
Pemeriksaan dilakukan meliputi klakson 'telolet', ramp check (pemeriksaan kondisi fisik bus, kelengkapan administrasi, dan perizinan) pada kendaraan yang akan berangkat.
Alasan Lainnya
Iman juga menjelaskan pelarangan 'klakson' telolet ini dilakukan karena tren yang beredar di kalangan anak-anak. Mereka seringkali mengerumuni bus yang menggunakan klakson 'telolet' meminta agar supir menyalakannya.
Semenjak ada tren ini di kalangan anak-anak, utamanya anak-anak yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Fenomena ini bahkan tak jarang memakan korban, salah satunya kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson "telolet" yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Maret lalu.
Dijelaskan jika aturan penggunaan klakson 'telolet' pada bus sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
Sentimen: negatif (99.6%)