Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Timah Tbk
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bangka
Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi
Tokoh Terkait
Sandra Dewi Diperiksa, Rekening yang Terlibat dengan Harvey Moeis Dikorek
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sandra Dewi bertujuan mendalami soal beberapa rekening yang telah diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi atau pencurian uang rakyat tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
“Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir beberapa tempo hari,” kata Kuntadi kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 4 April 2024.
Dalam pemeriksaan Sandra Dewi, Kuntadi menyebut penyidik akan meneliti beberapa rekening untuk kemudian memilah rekening mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis.
“Dalam rangka memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukann oleh saudara HM (Harvey Moeis) dan mana yang tidak terkait,” ujar Kuntadi.
Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan, pemilahan rekening bertujuan agar Kejagung tidak salah ketika melakukan penyitaan. “Sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan,” tuturnya.
Harvey Moeis Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang
Kuntadi menyatakan pihaknya telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerapan pasal pencucian uang tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang terlebih dulu menjerat Harvey Moeis.
“Untuk TPPU yang bersangkutan sudah kita terapkan pasal TPPU untuk HM (Harvey Moeis)” kata Kuntadi kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 4 April 2024.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Berikut adalah nama-nama 16 tersangka:
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021. Emil Ermindra (EE), yang merupakan Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada tahun 2018. Alwin Albar (ALW), mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa. MB Gunawan (MBG), Direktur PT Stanindo Inti Perkasa. Hasan Tjhie (HT), Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP). Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS. Tamron alias Aon (TN), pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP. Achmad Albani (AA), Manager operasional CV VIP. Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT). Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan PT RBT. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Helena Lim (HLN), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Toni Tamsil, pihak swasta. Harvey Moeis (HM), sebaga perwakilan dari PT RBT.
Akibat perbuatan dugaan pencurian uang rakyat para tersangka, negara mengalami kerugian lingkungan mencapai Rp271 Triliun.***
Sentimen: negatif (99.8%)