Sentimen
Negatif (88%)
5 Apr 2024 : 05.18
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

KPU dan Bawaslu Diminta Lakukan Manajemen Risiko

5 Apr 2024 : 05.18 Views 8

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

KPU dan Bawaslu Diminta Lakukan Manajemen Risiko

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta dapat melakukan pemetaan manajemen risiko untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024.

"Terkait dengan pelaksanaan pilkada, diharapkan para penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dapat belajar dari persoalan yang terjadi pada Pemilu 2024 dan melakukan manajemen risiko dengan melakukan pemetaan terhadap tantangan yang akan dihadapi," kata Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/4).

Dia menambahkan bahwa pemetaan dapat dilihat dari sisi internal dan eksternal. Dari sisi internal, misalnya, dalam persoalan kerangka hukum, proses pendataan dan pendaftaran pemilih, pendidikan dan pelatihan bagi personel Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemungutan dan penghitungan suara, hingga kesiapan sistem informasi rekapitulasi suara harus diperhatikan.

Baca Juga :

DIY Tidak Ikut, KPU Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota

"Sedangkan pada sisi eksternal, kondisi keamanan di wilayah konflik, seperti di daerah Papua maupun daerah lainnya, juga harus diperhatikan. Jangan sampai persoalan keamanan menjadi faktor yang menghambat penyebaran logistik maupun pemungutan suara," ujarnya.

Sementara itu, peneliti Bidang Politik TII Felia Primaresti mengingatkan dalam mengantisipasi persoalan yang akan terjadi pada Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu perlu memperkuat manajemen risiko yang baik dengan merujuk pada proses-proses mengidentifikasi dan menganalisis ancaman-ancaman untuk mengambil tindakan pencegahan dan upaya mitigasinya.

Kemudian, peneliti Bidang Hukum TII Christina Clarissa Intania menilai peraturan-peraturan mengenai pilkada bisa diperbarui untuk lebih mengakomodasi aksesibilitas dalam segala tahapan pilkada, terutama dari pendataan hingga pencoblosan.

"Partisipasi pemilih jangan malah jadi menurun. Kemudian pengaturan hal-hal seperti masa sosialisasi dan kampanye yang masih rancu perlu diperbaiki untuk pilkada," ujar Christina.

Oleh karena itu, TII mendorong KPU dan Bawaslu untuk melakukan manajemen risiko dengan mitigasi yang baik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Apabila risiko-risiko ini tidak diantisipasi sejak awal dan tidak dapat diatasi pada kemudian hari, akan mengakibatkan menurunnya kualitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Juga :

Pemungutan Suara Pilkada 2024 Digelar 27 November


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (88.9%)