Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pelni
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Ambon, Garut
Kasus: PHK
Tokoh Terkait

Afriansyah Noor

Indah Anggoro Putri
Kemnaker Fasilitasi Mudik Bersama bagi 6.000 Pekerja
Koran-Jakarta.com
Jenis Media: Nasional

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi mudik bersama bagi 6.000 pekerja. Adapun program mudik bersama tersebut merupakan kerja sama dengan berbagai pihak baik dari pemerintah maupun swasta.
"Ini bentuk komunikasi dan harmonisasi yang dibangun oleh perusahaan dengan karyawan yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, dalam acara Pelepasan Mudik Ceria, di Jakarta, Kamis (4/4).
Afriansyah menerangkan, mudik bersama oleh Kemnaker dilakukan pada periode 4-7 April 2024 dengan fasilitas 85 unit bus dan 10 gerbong kereta. Adapun pada tahap pertama, sebanyak 300 orang berangkat menuju Jambi menggunakan tujuh bus.
"Ini kita kerja sama dengan perusahaan-perusahaan. Hari ini kan temanya mudik ceria, kemudian juga total hampir lebih kurang 6.000 pekerja yang berangkat pulang kampung," jelasnya.
Baca Juga :
Pelni Adakan Mudik Gratis Rute Pelayaran Ternate-Ambon
Posko THR
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, posko Tunjangan Hari Raya (THR) di pemerintah pusat dan dinas ketenagakerjaan daerah sampai saat ini menerima total 600 kasus. Secara umum, kasus-kasus tersebut terkait dengan cara penghitungan THR.
Dia melanjutkan, terkait aduan pembayaran THR pihaknya sampai saat ini belum menerima karena sebelumnya Posko THR masih fokus pada konsultasi. Adapun jenis pekerjaan yang banyak berkonsultasi di Posko THR yaitu pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"PKWT sebagaimana di Surat Edaran tetap dapat, kecuali kontraknya sudah berakhir sebelum waktu pemberiannya," katanya.
Indah mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang sudah mematuhi surat edaran terkait pemberian THR. Pihaknya juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang mengurungkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terutama pada bulan Ramadan.
"Alhamdulillah beberapa perusahaan yang beberapa minggu lalu mengkonsultasi mau PHK kita anjurkan untuk tidak ada PHK bulan ini dan kemudian di depan juga tidak ada PHK," ucapnya.
Dia meyakini, proses pembayaran THR keagamaan pada 2024 lebih baik dibanding 2023. Menurutnya, sampai saat ini belum ada pengaduan perusahaan tidak mau membayar atau mencicil THR.
Baca Juga :
Polres Garut Siapkan Tiga Bus untuk Mudik Gratis
"Tahun ini lebih baik. Yang ke posko jumlahnya sedikit. Tahun lalu itu, bulan-bulan menjelang lebaran, laporan sudah di atas 1.500 sekarang cuma 600-an," terangnya.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup
Sentimen: positif (92.8%)