Sentimen
Negatif (99%)
4 Apr 2024 : 19.07
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: IPB

Kab/Kota: Bangka

Kasus: korupsi

Periksa Sandra Dewi, Kajagung Dalami Rekening Harvey yang Diblokir

4 Apr 2024 : 19.07 Views 13

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Periksa Sandra Dewi, Kajagung Dalami Rekening Harvey yang Diblokir

Gery David Sitompul | Kamis, 04/04/2024 14:53 WIB

Sandra Dewi dan Harvey Moeis saat liburan bersama. (Foto: Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan memeriksa artis Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening milik suaminya sekaligus tersangka dalam perkara ini, Harvey Moeis yang telah disita penyidik sebelumnya.

"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada wartawan, Kamis 4 April 2024.

Melalui pemeriksaan itu, Kuntadi mengatakan bakal dapat diketahui rekening mana saja yang digunakan oleh Harvey dalam kasus korupsi timah.

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait. Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," imbuhnya.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

KEYWORD :

Korupsi Timah Kejaksaan Agung Harvey Moeis PT Timah Suami Sandra Dewi

Sentimen: negatif (99.8%)