Sentimen
Positif (50%)
4 Apr 2024 : 15.26

Selamat! PNS Golongan IV akan Mendapatkan Uang Tambahan Sebesar Rp2,1 Juta Setiap Bulan, Ini Ketentuannya

4 Apr 2024 : 15.26 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selamat! PNS Golongan IV akan Mendapatkan Uang Tambahan Sebesar Rp2,1 Juta Setiap Bulan, Ini Ketentuannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM— Tahun 2024 memang tahun hokinya para PNS.

Setelah kenaikan gaji PNS setelah naik 8 persen, komponen THR dan gaji ke-13 meningkat, serta dapat uang tambahan dari Sri Mulyani.

Uang tambahan untuk PNS tersebut mencapai Rp 2,1 juta per bulannya.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Komponen Gaji ke-13, Ternyata Segini Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS yang Bakal Cair

Uang tambahan tersebut berbentuk uang lembur untuk PNS.

Uang lembur ini dicairkan setiap satu bulan sekali dengan waktu lembur maksimal 3 jam/ hari, dan 15 jam/ minggu.

Untuk PNS Golongan IV akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp 46.000/ jam.

Sedangkan jika dihitung pe rbulan maka PNS akan mendapatkan Rp2.160.000.

Baca Juga: Kemenkeu Umumkan Ternyata Gaji ke-13 PNS Belum Pasti Cair Bulan Juni 2024, Simak Ketentuannya

Peraturan pemberian uang lembur ini tertuang di PMK No 49 tahun 2023.

Adapun ketentuan yang diberikan kepada PNS agar uang lembur ini bisa cair adalah sebagai berikut:

- PNS dapat diperintahkan melakukan kerja lembur jika diperlukan untuk kepentingan dinas;

- Perintah melakukan kerja lembur dikeluarkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur;

- PNS yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur;

- Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh Kerja lembur bagi pegawai ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM);

Baca Juga: Sri Mulyani Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Bakal Ditransfer pada Juni 2024, Siap-siap!

- Pemberian uang lembur pada hari libur kerja sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur

- Uang lembur dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya;

- Khusus untuk Uang Lembur bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

- Permintaan pembayaran uang lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus;

- PNS yang melaksanakan Kerja Lembur sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang SBM;

Baca Juga: Cair Juni 2024, Ini Estimasi Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS Setiap Golongannya

- Dalam hal Kerja Lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali dari besaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang

- Uang lembur dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening masing-masing penerima uang lembur atau melalui rekening Bendahara Pengeluaran.

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (50%)