Gaji ke-13 PPPK akan Segera Dicairkan Sri Mulyani, Ini Komponen yang akan Dicairkan pada Juni 2024
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM— Seperti diketahui bahwa hak dan kewajiban PPPK disamaratakan dengan PNS, maka dengan demikian tahun ini pun PPPK mendapatkan gaji ke-13 sama seperti PNS.
Seperti diketahui bahwa pemberian gaji ke-13 untuk PPPK ini dilakukan untuk memberikan penghargaan untuk ASN yang sudah bekerja kera melayani masyarakat dan agar kinerja para ASN meningkat dibandingkan sebelumnya.
Komponen gaji ke-13 PPPK juga tahun ini mengalami kenaikan yang signifikan. kenaikan komponen tersebut dikarenakan APBN Indonesia sudah mulai membaik dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Ada Kemungkinan Gaji Ke-13 untuk PNS Tidak Dibayar Bulan Juni, Pemerintah Prediksi Hal Ini yang Akan Terjadi
Lalu apa sajakah komponen yang gaji ke-13 PPPK?
-Gaji pokok serta
-Tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan dan peringkat kelas jabatan dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Baca Juga: Segera Diberikan kepada PNS! Ini Sederet Komponen Gaji ke 13 yang Diteken Sri Mulyani
Sedangkan gaji pokok yang dicairkan untuk komponen gaji ke-13 PPPK ini adalah besaran terbaru yaitu setelah naik 8 persen.
Ini rincian gaji pokok PPPK yang akan menjadi komponen gaji ke 13 yang dicairkan bulan Juni 2024:
- Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Golongan I Rp 2.116.900-3.071.200
- Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
- Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Baca Juga: Selain Luar Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bisa Terima Uang Rp6 Juta dari PT Taspen Asalkan...
- Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Golongan XII Rp 3.627.300-5.957.800
- Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (64%)