Sentimen
Positif (64%)
4 Apr 2024 : 06.32
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Gaji ke-13 PPPK akan Segera Dicairkan Sri Mulyani, Ini Komponen yang akan Dicairkan pada Juni 2024

4 Apr 2024 : 06.32 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji ke-13 PPPK akan Segera Dicairkan Sri Mulyani, Ini Komponen yang akan Dicairkan pada Juni 2024

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM— Seperti diketahui bahwa hak dan kewajiban PPPK disamaratakan dengan PNS, maka dengan demikian tahun ini pun PPPK mendapatkan gaji ke-13 sama seperti PNS.

Seperti diketahui bahwa pemberian gaji ke-13 untuk PPPK ini dilakukan untuk memberikan penghargaan untuk ASN yang sudah bekerja kera melayani masyarakat dan agar kinerja para ASN meningkat dibandingkan sebelumnya.

Komponen gaji ke-13 PPPK juga tahun ini mengalami kenaikan yang signifikan. kenaikan komponen tersebut dikarenakan APBN Indonesia sudah mulai membaik dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ada Kemungkinan Gaji Ke-13 untuk PNS Tidak Dibayar Bulan Juni, Pemerintah Prediksi Hal Ini yang Akan Terjadi

Lalu apa sajakah komponen yang gaji ke-13 PPPK?

-Gaji pokok serta

-Tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan dan peringkat kelas jabatan dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Baca Juga: Segera Diberikan kepada PNS! Ini Sederet Komponen Gaji ke 13 yang Diteken Sri Mulyani

Sedangkan gaji pokok yang dicairkan untuk komponen gaji ke-13 PPPK ini adalah besaran terbaru yaitu setelah naik 8 persen.

Ini rincian gaji pokok PPPK yang akan menjadi komponen gaji ke 13 yang dicairkan bulan Juni 2024:

- Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

- Golongan I Rp 2.116.900-3.071.200

- Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

- Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

- Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

- Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

- Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800

- Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400

Baca Juga: Selain Luar Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bisa Terima Uang Rp6 Juta dari PT Taspen Asalkan...

- Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500

- Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

- Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000

- Golongan XII Rp 3.627.300-5.957.800

- Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

- Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

- Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

- Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

- Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (64%)