RESMI! Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Ditransfer Tanggal Berapa?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menetapkan kebijakan terbaru terkait pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, waktu pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2024 telah ditetapkan.
Gaji ke-13 merupakan bonus yang diberikan pemerintah kepada seluruh pensiunan PNS setiap tahunnya.
Baca Juga: Selain Gaji, Bonus untuk Pensiunan PNS akan Cair Tembus Rp4,9 Juta! Siap-Siap Otentikasi dan Cek Rekening
Keputusan ini diambil untuk membantu membiayai pendidikan anak-anak dari para pensiunan PNS, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka saat masih aktif mengabdi.
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun ini akan diberikan secara penuh, mencakup komponen pensiun pokok yang telah disesuaikan dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Selain pensiun pokok, tunjangan keluarga juga menjadi bagian dari gaji ke-13, terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Tunjangan pangan juga akan diberikan secara tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setara dengan nominal 10kg beras.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan III Sudah Ditransfer, Segini Besarannya Plus Tunjangan yang Dicairkan
Di samping itu, tambahan penghasilan untuk pensiunan PNS akan disesuaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Meskipun PMK telah ditetapkan, pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2024 masih menunggu tanggal pasti pencairannya.
Namun, jika merujuk pada tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023.
Pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2024 paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PMK yang telah disahkan oleh Sri Mulyani.
Baca Juga: Selain Luar Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bisa Terima Uang Rp6 Juta dari PT Taspen Asalkan...
Dengan kepastian waktu pembayaran gaji ke-13, diharapkan para pensiunan PNS dapat merencanakan penggunaan dana tersebut dengan lebih baik, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan pendidikan keluarga.
Gaji pokok Pensiunan PNS
Golongan I
Golongan 1A: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan 1B: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan 1C: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan 1D: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
Golongan 2A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan 2B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan 2C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan 2D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Baca Juga: Besaran Gaji ke 13 yang akan Dikantongan Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV, Lebih Besar dari THR?
Golongan III
Golongan 3A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
Golongan 3B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan 3C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan 3D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
Golongan 4A: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan 4B: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan 4C: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan 4D: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan 4E: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Keputusan pemberian gaji ke 13 untuk pensiunan PNS menjadi bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap jasa dan pengabdian mereka selama bertahun-tahun.***
Sentimen: positif (98.8%)