Sentimen
Negatif (72%)
3 Apr 2024 : 16.57
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Nadiem Makarim Bikin Gaduh Usai Tak Wajibkan Eskul Pramuka, Legislator PKB: Harus Dievaluasi!

3 Apr 2024 : 16.57 Views 20

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Nadiem Makarim Bikin Gaduh Usai Tak Wajibkan Eskul Pramuka, Legislator PKB: Harus Dievaluasi!

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Kadafi meminta pengambilan kebijakan di kementerian pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi (Kemendikbud Ristek) dievaluasi.

Sebab, kebijakan yang diambil Menteri Nadiem Makarim kerap kali menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Muhammad Khadafi menyebut kebijakan terbaru Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang mencabut kewajiban satuan pendidikan menyelenggarakan ekstra kurikuler (eskul) Pramuka bikin gaduh.

“Cara mengambil suatu kebijakan di kemendikbud harus dievaluasi agar tidak lagi terjadi kebijakan kebijakan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Khadafi dikutip dari RMOL.

Politikus PKB ini menilai, Pramuka memiliki peran penting dalam pendidikan di sekolah karena membantu siswa mengembangkan keterampilan kepemimpinan, kerjasama tim, kemandirian, dan rasa tanggung jawab.

“Selain itu, pramuka juga mengajarkan nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan kepedulian lingkungan, yang merupakan aspek penting dalam pembentukan karakter siswa,” tegas Khadafi.

Atas dasar itu, ia meminta Kemendikbud Ristek mengkaji ulang kebijakan mencabut pramuka dari eskul wajib di sekolah.

“Seharusnya mengkaji kebijakakan yang berjalan selama ini dan mengajak induk organisasi berdiskusi untuk melakukan kajian kajian dan nantinya akan lahir suatu kebijakan yang lebih baik sesuai dengan perkembangan zaman,” pungkasnya.

Kemendikbud sendiri melalui keterangan resminya telah membantah menghapus ekstrakurikuler pramuka.

Di aturan baru yang dikeluarkan, pihak Kemendikbud menyebut hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.

Namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Sentimen: negatif (72.7%)