Sentimen
Negatif (100%)
3 Apr 2024 : 10.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang, Kelapa Dua

Kasus: pembunuhan

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Penjaga Toko di Tangerang Bukan karena Utang Piutang

3 Apr 2024 : 10.40 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Penjaga Toko di Tangerang Bukan karena Utang Piutang

PIKIRAN RAKYAT - Wanita berinisal ND menusuk penjaga toko berinisial RA di Kepala Dua, Tangerang hingga tewas. Belakangan beredar rumor bahwa motif pembunuhan itu lantaran persoalan utang piutang.

Kapolsek Kepala Dua Kompol Stanlly Soselisa membantah motif pembunuhan itu karena utang piutang. Dia mengungkapkan, pelaku dan korban tidak mengenal satu sama lain.

"Modusnya adalah sakit hati. Keduanya tidak saling kenal, dan baru bertemu antara penjual dan pembeli," katanya dalam konferensi pers pada Selasa, 2 April 2024.

Baca Juga: Wanita Bersajam Bunuh Penjaga Toko di Tangerang Terancam Bui 15 Tahun

Kasus pembunuhan itu bermula saat pelaku hendak membeli baju di toko korban di Jalan Ruko Boutique Borobudur Nomor 57, Bencongan Raya pada Senin, 1 April 2024.

Sekitar pukul 10.30 WIB, korban meminta pelaku untuk melepaskan alas kakinya saat hendak masuk ke toko. Namun, pelaku tak ingin melepaskan sepatunya.

"Akhirnya pelaku tidak jadi membeli di toko korban, lalu meninggalkan toko. Namun pada saat pelaku meninggalkan tempat, pelaku mendengar kata 'tai' yang dikatakan korban," ucapnya.

Pelaku yang merasa tersinggung akhirnya menghampiri korban. Adu mulut antara pelaku dan korban pun terjadi.

"Karena pelaku merasa terdesak, dia menuju mobil warna putih nopol B 111 NDD. Pelaku mengambil sebilah samurai terbuat besi stainless sepanjang 50 sentimeter bertuliskan baton sword dengan sarung terbuat dari besi warna hitam dari mobil," katanya.

Sembari membawa senjata tajam, pelaku kembali mendatangi dan menusuk korban. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk fatal pada dada bagian kiri.

Terancam 15 Tahun Penjara

ND saat ini sudah diamankan oleh polisi. Dia dikenai Pasal 33 KUHP Sub 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Pidana ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa dalam konferensi pers pada Selasa, 2 April 2024.***

Sentimen: negatif (100%)