Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
Tabel Terbaru Gaji ke-13 untuk PNS Setelah Dipastikan Naik dan Cair 100 Persen oleh Sri Mulyani, Golongan I-IV Auto Sultan!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah mengumumkan kabar gembira untuk para PNS terkait dengan pencairan tunjangan gaji ke-13.
Pada tahun ini Sri Mulyani telah memastikan tunjangan gaji ke-13 akan diberikan secara full 100 persen tanpa ada potongan untuk keperluan apapun.
Sama dengan Tunjangan Hari Raya atau THR, tunjangan gaji ke-13 ini merupakan salah satu tunjangan yang cair sekali dalam setahun.
Berdasarkan keterangan Sri Mulyani tunjangan gaji ke-13 ini akan diberikan pada bulan Juni mendatang yang bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Pencairan gaji ke-13 ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada para PNS untuk bisa mendanai sekolah anak yang merupakan generasi penerus bangsa.
Tak tanggung-tanggung nominal tunjangan gaji ke-13 untuk para PNS terdiri dari berbagai kategori yaitu:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan pangkat
Baca Juga: Sengketa Pilpres Memanas! Sri Mulyani dan Tiga Menteri Jokowi Bakal Dipanggil MK untuk Hal Ini
Nominal gaji-13 yang bakal diterima oleh para PNS dipastikan akan naik berkat adanya kenaikan gaji pokok senilai 8 persen yang telah berlaku sejak Januari 2024.
Berikut ini tabel gaji pokok terbaru PNS yang menyebabkan adanya kenaikan pada pencairan gaji ke-13 tahun ini:
A. Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
B. Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
C. Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
D. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Baca Juga: PT Taspen Beri Beasiswa Bagi Anak PNS untuk SD, SMP, SMA, S1 hingga Total Ratusan Juta, tapi Wajib Penuhi Syarat Ini!
Dengan penerimaan nominal gaji pokok dan beberapa tunjangan lainnya dipastikan PNS auto sultan dan kesejahteraan dipastikan aman.***
Sentimen: positif (92.8%)