Sentimen
Negatif (72%)
1 Apr 2024 : 18.01
Partai Terkait

Protes Keras Kebijakan Kemendikbudristek yang Tak Lagi Wajibkan Pramuka, Akbar Faizal: Nadiem Anak Kota yang Kaya, Jiwanya Adalah Cuan

1 Apr 2024 : 18.01 Views 14

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Protes Keras Kebijakan Kemendikbudristek yang Tak Lagi Wajibkan Pramuka, Akbar Faizal: Nadiem Anak Kota yang Kaya, Jiwanya Adalah Cuan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang baru-baru ini ditetapkan menuai sorotan.

Dalam aturan itu, Pramuka tetap wajib disediakan oleh satuan pendidikan tapi keikutsertaan peserta didik hanya bersifat sukarela artinya tidak wajib.

Regulasi ini ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Politisi Akbar Faizal menyayangkan aturan baru tersebut diberlakukan.

“Menteri Nadiem Makarim ‘sempurnakan’ kinerja buruknya dengan merusak tools pembentukan karakter siswa,” kata Akbar Faizal, dalam akun X, Senin, (1/4/2024).

Menurutnya, Pramuka memiliki peranan penting dalam membentuk karakter peserta didik. “Padahal Pramuka bentuk jiwa siswa jadi tangguh,” ujarnya.

Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ini memberikan sentilan keras kepada Nadiem.

“Nadiem anak kota yang kaya. Nggak paham yang gini-ginian. Jiwanya adalah cuan. Saya protes keras. Menteri online ini merusak karakter bangsa. @jokowi,” tandas pria kelahiran Makassar ini.

Setelah berlakunya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.

Meski demikian, apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

Kegiatan pramuka bersifat sukarela sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. (selfi/fajar)

Sentimen: negatif (72.7%)