Sentimen
Positif (99%)
1 Apr 2024 : 03.25
Tokoh Terkait

Menaker Apresiasi Pemberian Insentif Bagi Mitra Kerja

1 Apr 2024 : 03.25 Views 8

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Menaker Apresiasi Pemberian Insentif Bagi Mitra Kerja

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengapresiasi penyedia layanan aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Insentif tersebut beragam bentuk mulai dari bonus sampai Tunjangan Hari Raya (THR).

"Sebenarnya teman-teman aplikator (penyedia layanan berbasis aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan apapun itu namanya apakah insentif, bonus, atau bantuan THR itu sudah diberikan sebelumnya. Dan tentu kami sampaikan apresiasi karena selama ini teman-teman aplikator memperhatikan pekerja online," ujar Menaker dalam keteragannya kepada awak media, Minggu (31/3).

Dia mengatakan, insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Keagamaan. Pasalnya, mitra kerja tidak dapat mendapatkan THR keagamaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga :

Kabar Gembira, Menkeu Sebut THR ASN Tahun Ini Akan Dicairkan Penuh

"Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahu 2016. Di mana THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Sementara teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan," jelasnya.

Ida pun mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi IX telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan. Pihaknya pun akan segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan.

Ke depan regulasi itu tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR. Regulasi akan mengatur segala hal terkait status kemitraan termasuk terkait pelindungan sosial. "Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait THR-nya, tetapi juga pengaturan yang lain misalnya jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan ini," katanya.

Secara terpisah, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, mengatakan, selama ini pekerja Ojol dan kurir logistik merupakan pekerja yang termasuk dalam kategori pekerja hubungan kemitraaan yang belum diatur mengenai mekanisme THR-nya. Dia mendorong revisi Peraturan Menaker (Permenaker) untuk memperkuat imbauan tersebut.

"Sehingga, perlu juga (ojol) ini mendapat payung hukum (terkait) pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR. Karena kalau tidak, nanti bias (statusnya) antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dengan pekerja kemitraan," ucapnya. ruf/S-2

Baca Juga :

Menaker: Sanksi Tegas jika PT ITSS Tak Patuhi K3


Redaktur : Sriyono

Penulis : Muhamad Ma'rup

Sentimen: positif (99.2%)