Dapat Keluhan Soal Judi Online yang Kian Mengkhawatirkan, Susi Pudjiastuti Minta Ini Jadi Perhatian Pemerintah
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya judi online yang meresahkan masyarakat.
Hal ini disampaikan Susi sebagai respons atas aduan yang diterimanya terkait perjudian online yang semakin menggila.
Susi meminta agar Presiden Jokowi maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.
Ia menekankan perlunya tindakan cepat untuk mengatasi perjudian online yang semakin merajalela di tengah kehidupan masyarakat. Khususnya pihak Kepolisian.
"Pak Presiden Jokowi, pak Prabowo, Kapolri Listyo Sigit mohon berkenan, menyampaikan pesan dari masyarakat untuk menjadi perhatian," ujar Susi dalam keterangannya di aplikasi X @susipudjiastuti (31/3/2024).
Dalam unggahannya, Susi menampilkan pesan dari seseorang yang mengadu kepadanya soal judi online.
"Bu susi, saya minta tolong dengan sangat, berbagai corong dan koneksi yang ibu pnya tolong angkat isu judi online yang makin merajalela, yang menjerat banyak keluarga, terutama keluarga ekonomi menengah ke bawah," kata orang yang mengadu kepada Susi melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, pria bernama Asriadi (38) di kota Makassar harus berurusan dengan Polisi usai terlibat kasus tindak pidana ITE Judi Online.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, Asriadi diamankan di tempat persembunyiannya di kecamatan Ujung Pandang, Minggu (24/3/2024) sekira pukul 22.50 WITA.
Saat itu, Unit Jatanras Polrestabes Makassar memback Up Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan.
Hasilnya, persembunyian terduga pelaku bernama Asriadi berhasil diendus.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, Asriadi merupakan seorang bandar, admin, dan pengelola website judi.
"Motifnya, memainkan dan endorse, menyediakan secara online dan taruhan pada permainan Slot, Domino, Parley, Pragmatic, Judi Bola di situ judi online," ujar Devi, Senin (25/3/2024).
Diceritakan Devi, Asriadi diduga telah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan cara sengaja melawan hukum.
"Dia mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," ucapnya.
Ditekankan Devi, hal tersebut termuat dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
"Tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2024," sebutnya.
"Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 KUHP," sambung dia.
Berhasil diringkus, Asriadi mengakui perbuatannya di hadapan Polisi.
"Terduga pelaku mengangku telah melakukan tidak pinana ITE judi Online," tandasnya.
Saat ini, kata Devi, pihaknya telah menyerahkan Asriadi kepada anggota Ditreskrimsus Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut.
"Anggota Jatanras (telah) menyerahkan terduga pelaku ke anggota Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kuncinya.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (95.5%)