THR Buruh Diminta agar Segera Cair, Berapa Besaran yang Didapat?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A Paliwang meminta agar THR (Tunjangan Hari Raya) buruh bisa dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Berhubung Lebaran 2024 sebentar lagi, Gubernur Kaltara mengimbau agar semua perusahaan bisa cepat mencairkan THR buruh sesuai dengan aturan surat edaran.
“(THR) dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Idul Fitri atau hari raya keagamaan,” ungkao Gubernur Kaltara memberikan imbauan kepada para pengusaha/perusahaan.
Sementara itu, masih banyak yang tidak tahu berapa uang THR yang akan diterima oleh para buruh di tahun 2024 ini. Untuk lebih jelas, bisa dilihat di bawah ini.
Baca Juga: THR Lebaran 2024 Anggota DPRD Jakarta Rp5,8 Juta, Uang Representasi Ketua Dewan Lebih Besar
Siapa yang berhak mendapat THR buruh?
Sesuai aturan, buruh yang berhak mendapat THR adalah karyawan yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun pekerja borongan/harian.
Mereka akan diberikan THR Keagamaan sesuai dengan masa kerja yang telah nereka lalui di perusahaan tempat mereka mencari nafkah.
Baca Juga: Berapa Besaran THR yang Diterima Jokowi pada Tahun Terakhir Kepemimpinannya?
Ketentuan jumlah besaran THR buruh
Buruh dnegan masa kerja 12 bukan atau satu tahun akan mendapatkan sebesar upah gaji selama satu hulan, sementara buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan, diberikan upah sesuai masa kerja dikali gaji per-bulan lalu dibagi 12.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan beberapa hal: yakni untuk yang bekerja di atas 12 bulan
upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Jeritan Hati Tenaga Honorer Tak Dapat THR: Beban Kerja Kami Sama dengan PNS
Sementara yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kapan THR buruh cair?
Perusaahan sudha diwanti-wanti untuk membayarkan THR maksimal atau paling telat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan begitu, Gubernur Kaltara menegaskan bahwa THR buruh segera cair dan dibayar penuh serta tidak boleh dicicil.***
Sentimen: positif (97.7%)