Sentimen
Positif (57%)
29 Mar 2024 : 05.45
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Grup Musik: APRIL

Segini Gaji PNS Golongan III di Bulan April, Plus Uang Tambahannya yang Capai Rp 2,2 Juta, Ini Rinciannya

29 Mar 2024 : 05.45 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Segini Gaji PNS Golongan III di Bulan April, Plus Uang Tambahannya yang Capai Rp 2,2 Juta, Ini Rinciannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Bulan April gaji PNS akan dicairkan tepat pada tanggal 1.

Namun pada bulan April 2024 ini PNS golongan III akan mendapatkan uang tambahan hingga Rp 2,2 juta.

Uang tambahan yang diberikan pada PNS golongan III tersebut bersumber dari 3 uang tambahan yaitu uang lembur, uang makan dan uang makan lembur.

Besaran uang tambahan ini sangatlah bervariatif setiap golongannya:

1. Uang Makan Lembur

Golongan I dan II Rp 35.000/ hari

Golongan III Rp 37.000/hari

Golongan IV Rp 41.000/ hari

Baca Juga: Sudah Habiskan Dana Puluhan Miliar, Bandara di Jawa Barat Ini Malah Hanya Bertahan Selama 7 Tahun Sejak Pembangunannya

2. Uang Lembur

Golongan I Rp 18.000/ hari

Golongan II Rp 24.000/ hari

Golongan III Rp 30.000/ hari

Golongan IV Rp 36.000/ hari

3. Uang Makan

Golongan I dan II Rp 35.000/ hari

Golongan III Rp 37.000/hari

Golongan IV Rp 41.000/ hari

Tiga uang tambahan yang diberikan kepada PNS ini jika dijumlahkan PNS golongan III akan mendapatkan hingga Rp 2,2 juta.

Uang tambahan ini dihitung sebanyak 22 hari kerja dan dicairkan satu bulan sekali yaitu saat bersamaan dengan pencairan gaji PNS.

Baca Juga: H-4 Pencairan! PT Taspen Pastikan Golongan Pensiunan PNS Ini Akan Dapat Gaji Lebih Dulu Pada April 2024

Adapun cara menghitung uang tambahan tersebut adalah uang makan lembur uang lembur uang makan

1. Uang Makan Lembur Golongan III

Rp 37.000 x 22 hari kerja = Rp 814.000

2. Uang Makan

Rp 37.000 x 22 hari kerja = Rp 814.000

3. Uang Lembur

Rp 30.000 x 22 hari kerja = Rp 660.000

Maka jika dijumlahkan PNS golongan III bulan April 2024 nanti akan mendapatkan

Rp 814.000 + Rp 814.000 + Rp 660.000= Rp 2.288.000.

Sedangkan gaji pokoknya akan mendapatkan:

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (57.1%)