Jokowi Targetkan Negoisasi Kepemilikan Saham PT Freeport Indonesia 61 Persen Selesai Juni
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Negosiasi kepemilikan saham pemerintah terhadap PT Freeport Indonesia sebesar 61 persen ditargetkan dapat selesai pada Juni 2024. Hal itu diungkapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) usai menghadiri Pembukaan Kongres ke-12 HikmahBudhi di Jakarta, Kamis, (28/3/2024).
"Ini regulasinya rampung dulu baru negosiasinya bisa segera difinalkan, tapi saya melihat tadi saya targetkan enggak sampai Juni lah. Secepatnya. Kalau bisa secepatnya paling lambat Juni," kata Jokowi
Jokowi meyakini bahwa kepemilikan saham sebesar 61 persen dapat terealisasi setelah negosiasi dengan PT Freeport Indonesia mencapai titik temu.
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menyelesaikan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Masih dalam proses negosiasi dan juga persiapan regulasinya. Tapi saya yakin angka (61 persen) itu bisa kita dapatkan," kata Presiden Jokowi.
Di sisi lain, Kepala Negara mengakui bahwa negosiasi dengan PT Freeport Indonesia memang tidak berjalan mulus atau terbilang "alot".
"Ya namanya negosiasi kan udah lama ini. Alot, alot banget," ungkapnya.
Dalam sambutannya pada Pembukaan Kongres HikmahBudhi, Presiden mengatakan bahwa kepemilikan negara terhadap saham perusahaan tambang PT Freeport semula hanya sebesar 9 persen.
Kemudian pada 2018, Indonesia resmi mengambil alih saham sebesar 51 persen sehingga menjadi pemilik saham terbesar Freeport. Penguasaan saham ini, kata Presiden, membuat penerimaan negara meningkat melalui 70 persen pendapatan perusahaan.
"Pendapatan Freeport sekarang ini 70 persen masuk ke negara. Begitu kita naik 61 persen, nantinya 80 persen (pendapatan) akan masuk ke negara," katanya.
Adapun dalam revisi PP 96, pemerintah melakukan penyesuaian untuk mewujudkan kepastian investasi yang berkelanjutan.
Penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam PP 96 untuk mengakuisisi Freeport dengan mengubah syarat perpanjangan kontrak perusahaan guna memaksimalkan keuntungan yang didapat bagi Indonesia. (*)
Sentimen: positif (72.7%)