Ribut Aturan Baru Bea Cukai, Zulkifli Hasan: Bayar Pajak dong sebagai Warga Negara
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai aturan baru yang diterapkan Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri tak perlu diributkan.
Hal itu lantaran menurutnya banyak negara yang menerapkan prosedur lebih rumit ketimbang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Indonesia.
"Itu kan hal biasa saja, kenapa mesti ribut," katanya.
"Coba kalau kamu pergi ke mana Australia, Eropa, coba masuk bandara, sepatu aja dicopot," ujar dia.
Mendag menilai mekanisme yang dilakukan oleh Bea Cukai masih cukup longgar dan masuk dalam kategori wajar.
"Ya wajar kalau bea cukai periksa itu kan wajar, apalagi kalau dicurigai, ya dia periksa, dia buka koper orang," ucap Zulhas.
Sementara terkait sanksi administratif pada penumpang yang membawa barang melebihi batas, Zulhas menyebut tindakan itu perlu dilakukan guna melindungi industri dalam negeri.
Pasalnya belakangan, banyak warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri, sekaligus menawarkan layanan jasa titip (jastip) produk-produk seperti tas, sepatu, makanan dan minuman, pakaian, serta aksesoris lainnya.
"Kalau belinya banyak ya bayar dong pajak sebagai warga negara, gimana. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," ucap Zulkifli.
Barang yang Boleh Dibawa
Lantas sebenarnya berapa banyak bawaan yang boleh dibawa penumpang dari luar negeri setelah aturan pembatasan itu berlaku?
Merujuk pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023, berikut beberapa komoditas yang dibatasi pembawaannya.
1. Hewan dan produk hewan: maksimal 5 kg dan tidak melebihi USD 1.500 per penumpang.
2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura: maksimal 5 kg dan tidak melebih USD 1.500 per penumpang atau awak sarana pengangkut
3. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet: maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun
4. Mainan: maksimal bernilai FOB USD 1.500 per orang
5. Tas: maksimal 2 tas per orang
6. Alas kaki: maksimal 2 pasang per orang
7. Elektronik: maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB USD 1.500 per orang
8. Sepeda roda dua dan tiga: maksimal 2 unit per orang
9. Plastik hilir: maksimal bernilai FOB USD 1.500 per orang
10. Barang tekstil sudah jadi lainnya: maksimal 5 potong per orang.***
Sentimen: positif (91.4%)