Sentimen
Positif (99%)
28 Mar 2024 : 22.09
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Solok

Tunjangan 10 Kg Beras Kembali Dicairkan PT Taspen ke Pensiunan PNS Tanggal 1 April 2024, Apakah Ikut Naik Sebesar 12 Persen?

28 Mar 2024 : 22.09 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tunjangan 10 Kg Beras Kembali Dicairkan PT Taspen ke Pensiunan PNS Tanggal 1 April 2024, Apakah Ikut Naik Sebesar 12 Persen?

AYOBANDUNG.COM -- Pensiunan PNS akan menerima tunjangan senilai 10 kg beras yang dicairkan melalui PT Taspen.

Di awal bulan April 2024 nanti, akan menjadi kabar gembira untuk pensiunan PNS, karena tunjangan 10 kg beras akan kembali dicairkan.

Info tunjangan pangan pensiunan PNS yang satu ini memang banyak sekali ditanyakan, apalagi di tengah harga beras yang saat ini melonjak tinggi.

Tentu kebutuhan pokok yang satu ini tidak akan lepas dalam kehidupan sehari-hari. Para pensiunan PNS bersyukur karena ada tunjangan pangan berupa 10 kg beras.

Di samping itu, pensiunan PNS sudah resmi menerima gaji sesuai peraturan terbaru, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: HORE! PNS dan PPPK dapat 2 Kado Istimewa di Bulan April, Cuan Ditransfer Dua Hari Berturut-turut

Peraturan tersebut menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS sampai 12% mulai pada awal Januari 2024 sampai seterusnya.

Tentu kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% tersebut akan semakin membantu keuangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ditambah lagi dengan adanya tunjangan pangan senilai 10 kg beras yang berada di luar gaji pokok pensiunan PNS.

Tunjangan pangan untuk pensiunan PNS ini akan diberikan dalam bentuk uang, dan akan ditransfer senilai harga 10 kg beras.

Besaran uang yang ditransfer tersebut sudah ditetapkan sebesar Rp 7.242 per kg, atau sekitar Rp72.400 per bulan.

Uang tersebut bisa digunakan oleh pensiunan PNS untuk membeli kebutuhan pokok beras.

Baca Juga: Jadi Flyover Termahal di Sumatera Barat, Proyek Senilai Rp2,824 Triliun Ini Siap Gantikan Jalan Ekstrem Padang ke Solok

Adapun tunjangan pangan ini diberikan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015.

Lalu sesuai Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 pasal 2, juga disebutkank soal tunjangan pangan sebesar 10 kg beras.

Dengan adanya tunjangan pangan tersebut, diharapakn bisa membantu pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan pokok harian.

Terlebih lagi di saat harga beras yang saat ini naik di pasaran, tentu tunjangan tersebut sangat berarti bagi pensiunan PNS.

Baca Juga: Lokasi Harta Karun di Kalimantan Raih Investasi Rp873 Miliar, Tak Cuma Sumber Daya Alam, Komoditas Perkebunan juga Unggul

Uang tunjangan beras atau pangan pensiunan PNS ini akan ditransfer kembali oleh PT Taspen pada tanggal 1 April 2024.

Sesuai dengan penetapan besaran tunjangan pangan pensiunan PNS, dalam hal kenaikan sebesar 12%, tidak berlaku untuk kenaikan tunjangan beras.

Nominal tunjangan beras 10 kg untuk pensiunan PNS masih sama dengan tahun sebelumnya, dan tidak mengalami kenaikan.

Demikian kami sampaikan informasi soal tunjangan 10 kg beras yang siap ditransfer oleh PT Taspen kepada para pensiunan PNS di bulan April 2024.***

Sentimen: positif (99.8%)