Sentimen
Positif (96%)
28 Mar 2024 : 19.50

SINDIKASI Sebut Freelancer Berhak Dapat THR, Ini Dasar Hukumnya

28 Mar 2024 : 19.50 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

SINDIKASI Sebut Freelancer Berhak Dapat THR, Ini Dasar Hukumnya

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menegaskan freelancer atau pekerja lepas punya hak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) kegamaan.

Itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, yang dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketua Umum SINDIKASI Ikhsan Raharjo mengatakan, atutan itu menjamin semua pekerja termasuk freelancer mendapatkan THR. Sepanjang ia sudah bekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

“Jadi, diatur atau tidak diatur dalam kontrak kerja, pekerja, termasuk freelancer, yang sudah bekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih berhak untuk menerima THR,” kata Ikhsan Raharjo dikutip dari keterangan resmi, Kamis (28/3/2024).

Pembayaran THR bagi freelancer ini, kata dia mesti dipastikan. Apalagu mengingat

laju pertumbuhan pekerja lepas di sektor media dan industri kreatif semakin meningkat.

Koordinator Divisi Advokasi SINDIKASI Guruh Riyanto menambahkan, freelancer atau pekerja lepas tergolong dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Oleh karena itu, perhitungan besaran THR sesuai dengan masa kerja dan besaran upah rata-rata yang diterima selama sebulan.

“Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,” ujar Guruh.

Sementara bagi pekerja dan buruh yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Guruh pun mengingatkan agar perusahaan atau pemberi kerja wajib membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Pemerintah juga harus punya komitmen yang tegas untuk mengawasi dan menindak, dan memberikan sanksi perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Guruh.

Lebih lanjut, Guruh juga mengajak seluruh pekerja, termasuk freelancer untuk berani memperjuangkan hak THR terlebih hal itu telah diatur dalam regulasi yang kuat.

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (96.6%)