Sentimen
Viral THR Kena Pajak, Ternyata Segini Tarif yang Dikenakan DJP
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan sejumlah pekerja beramai-ramai menyampaikan keluhannya di media sosial terkait potongan pajak THR dan penghasilan yang dilandasi oleh aturan PPh Pasal 21.
Mereka mengaku keberatan setelah melihat nominal yang dipangkas untuk membayar pajak karena lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
"Maaf yaallah wkwkwkw aku bener2 gak ikhlas sama potongan pajak THR. kerja capek2 tersungkal2 duitnya dikemanain… buat ngasih rubicon anak pejabat korup?" ujar pemilik akun @reexandee.
"Selalu sepaneng sama potongan pph 21 tiap bonusan / thr. Rasa gak ikhlas karena buat negara gitu loh, yg sbnrnya gak jelas juga peruntukkannya. Kalau disalurkan ke hal yg bener dan dilaporkan balik ke para pelapor pajak, i think much better, gaada barisan sakit hati," kata pemilik akun @fannyratna.
"Potongan gaji+thr udah gila kali ya. Potongan gue hampi 5jt orgilllllllllllll apa yg negara sumbangkan ke gue bjir," ucap pemilik akun @mixzlr.
"Pagi-pagi mendengar kabar bahwa THR dibarengkan gaji keluarnya. THR potongan pajak bonus dan gaji potongan pajak pph semua ter21, dikombinasi. Sesek di dada rasanya.
Emang cuman yg bayar pajak aja yg boleh protes kalo duit pajaknya buat mbangun "Abrakan" IKN," ujar pemilik akun @destyane.
Terkait hal ini, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti beri penjelasan.
Dwi menerangkan kenapa pajak Maret 2024 ini lebih besar dari sebelumnya.
Dia menyebut PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan yang kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER.
“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” ujar Dwi.
Dwi menggarisbawahi penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November.
Tabel TER yang Jadi Acuan Pemotongan Pajak TER Bulanan Kategori A Tarif Efektif Bulanan Kategori A diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan
status Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai berikut: Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang (TK/1) Kawin tanpa tanggungan (K/0)
TER Bulanan Kategori A
TER Bulanan Kategori B Tarif Efektif Bulanan Kategori B diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan
status Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai berikut: Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang (TK/2) Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang (TK/3) Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang (K/1) Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang (K/2)
TER Bulanan Kategori B
TER Bulanan Kategori C
Tarif Efektif Bulanan Kategori C diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan
status Penghasilan Tidak Kena Pajak Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3
(tiga) orang (K/3).
TER Bulanan Kategori C
***
Sentimen: positif (84.2%)