Sentimen
9 Permohonan THN AMIN ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Salah Satunya Minta Gibran Didiskualifikasi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Maret 2024. Adapun permohonan PHPU tersebut telah diregistrasi MK dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sebagaimana dilihat dari situs resmi MKRI.
Adapun dalam perkara ini, THN AMIN menjadi pihak pemohon, KPU RI menjadi pihak termohon, dan paslon Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait.
Dalam permohonan yang berjumlah 112 halaman, THN AMIN mengajukan 9 poin petitum sebanyak dua kali. Adapun isi permohonan tersebut dapat dilihat dan diunduh di website resmi MKRI.
Berikut 9 poin petitum yang diajukan THN AMIN:
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 sepanjang diktum kesatu. Menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 atas nama H.Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden RI tahun 2024. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu pada petitum selanjutnya, secara garis besar permintaan serupa hanya terdapat satu perbedaan yaitu meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu. Berikut poinnya.
-Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden RI tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.
Di sisi lain, Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga telah mendaftarkan permohonan PHPU ke MK. Mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres dan meminta diskualifikasi pasangan nomor urut 2 di Pilpres 2024.***
Sentimen: negatif (99.9%)