Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI, Bank Mandiri, BSI
Cara Daftar KUR Penempatan PMI atau TKI, Lengkap dengan Syaratnya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memberikan program berupa KUR Penempatan PMI (Kredit Usaha Rakyat untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia) bagi para pekerja yang ingin bekerja di luar negeri.
KUR Penempatan PMI sendiri merupakan pembiayaan yang diberikan kepada Calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) atau TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang akan bekerja di luar negeri.
Dalam hal ini, tujuan utama pemerintah mengadakan KUR Penempatan PMI tak lain untuk menyejahterakan para PMI/TKI yang ingin bekerja di luar negeri ke negara tujuan penempatan.
Selain itu, KUR Penempatan PMI juga diadakan untuk mengurangi mengurangi ketergantungan PMI/TKI pada pinjaman informal yang berisiko tinggi yang nantinya malah merugikan.
Baca Juga: TKI dan PMI Dipermudah di Bandara Selama Mudik, Ada Bantuan Rumah Singgah hingga Call Center
Fasilitas KUR Penempatan PMI/TKI
Adapun fasilitas yang bisa diterima oleh para peserta KUR Penempatan PMI yakni sebagai berikut:
Mendapatkan pinjaman dengan plafon maksimal Rp 100 juta
Suku bunga yang diterapkan dalam pinjaman ini yakni sebesar 6% Jumlah KUR yang akan diterima oleh PMI akan sama dengan yang tercantum dalam akad yang dilakukan sebelumnya Jangka waktu pembayaran untuk KUR ini yakni paling lama sama dengan masa kontrak kerja PMI dan tidak lebih dari 3 tahun Penjanjian KUR dapat dilakukan bersamaan dengan perjanjian penempatan kerja.
Baca Juga: KUR Penempatan PMI, Calon Pekerja Migran dan Pekerja Magang Dapat Pinjaman Bunga Rendah
Syarat yang harus dipenuhi untuk pinjaman KUR Penempatan PMI/TKI
Dengan fasilitas yang telah diberikan pemerintah melakui KUR ini, PMI tentunya bisa dengan mudah bekerja di luar negeri tanpa terbebani biaya yang mahal dari pinjaman informal.
Namun dalam hal ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para PMI atau TKI untuk melakukan pinjaman, di antaranya sebagai berikut:
Calon PMI harus membuktikan dirinya WNI (Warga Negara Indonesia) dengan bukti e-KTP Calon PMI harus menyertakan bukti perjanjian kerja resmi atau perjanjian penempatan kerja Calon PMI yang ingin ajukan pinjaman di atas Rp 50 juta harus menunjukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Lengkapilah dokumen persyaratan yang diminta oleh Bank penyalur
Baca Juga: Aturan Baru Bea Cukai dan Keresahan 9.150 PMI yang Bakal Mudik ke Indonesia Lebaran 2024
Dalam hal ini ada 8 Bank penyalur untuk program KUR Penempatan TKI, di antaranya: Bank Mandiri, BNI, Bank Bukopin, BSI, Bank Jateng dan UUS Bank Jateng, BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sulselbar.
Cara daftar KUR Penempatan PMI
Diketahui bahwa KUR ini dikhusukan untuk mereka yang sudah terdaftar sebagai Calon Pekerja Migram Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
Sebelumnya, Anda bisa daftar terlebih dahulu sebagai PMI ke Dinas Ketenagakerjaan untuk bisa mendapat fasilitas program KUR Penempatan PMI. Jika sudah terdaftar, bisa ajukan pinjaman dengan cara di bawah ini:
Baca Juga: Aturan Baru Bea Cukai dan Keresahan 9.150 PMI yang Bakal Mudik ke Indonesia Lebaran 2024
Masuk ke laman https://siskop2mi.bp2mi.go.id/modul/pembiayaan/pmi;
Isi data PMI, yang mencakup nama lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), Tenpat Tanggal Lahir, serta nama ibu kandung;
Akan muncul data PMI beserta dengan negara tujuan untuk bekerja, lalu klik tombol 'Tambah Pengajuan'; Pilih Skema Pembiayaan KUR PMI; Lengkapi data pengajuan yang mencakup Data Keluarga dan Data Pengajuan (Nomor WhatsApp, Bank dan BP3MI yang dituju); Pilih cost stucture/pembiayaan, lalu klik 'ajukan'; Di sini calon PMI tinggal menunggu verifikasi pengajuan KUR dan ikuti langkah selanjutnya yang diberikan.***
Sentimen: positif (98.4%)