Sentimen
Positif (49%)
27 Mar 2024 : 01.47
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Berapa Banyak Bawaan yang Boleh Dibawa Mudik TKI atau PMI Saat Lebaran 2024?

27 Mar 2024 : 01.47 Views 17

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Berapa Banyak Bawaan yang Boleh Dibawa Mudik TKI atau PMI Saat Lebaran 2024?

PIKIRAN RAKYAT - Sekitar 9.150 pekerja migran Indonesia (PMI) diperkirakan akan kembali ke Tanah Air dalam periode April 2024. Menghadapi gelombang kepulangan PMI atau TKI jelang Lebaran ini, Bea Cukai mulai membatasi barang bawaan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta menjelaskan, pembatasan terhadap bawawan terhadap PMI dan TKI ini sebagai upaya pemerintah dalam melindungi produk dalam negeri khususnya UMKM.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi Bea Cukai yakni Community Protector, Bea Cukai Soekarno-hatta bersama berbagai instansi terkait terus berkomitmen untuk #MenjagaIndonesia dari masuknya berbagai barang berbahaya bagi masyarakat dan menjaga produk dalam negeri khususnya bagi UMKM dari gempuran barang impor yang semakin marak dewasa ini," ujarnya.

Akan tetapi peraturan ini dalam praktiknya dinilai menimbulkan keresahan bagi PMI atau TKI, mengingat jumlah barang bawaan yang ditetapkan sangat terbatas bahkan menyulitkan mereka yang hendak mudik dalam jangka waktu lama.

Barang yang Boleh Dibawa

Lantas sebenarnya berapa banyak bawaan yang boleh dibawa mudik TKI atau PMI setelah aturan pembatasan itu berlaku?

Merujuk pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023, berikut beberapa komoditas yang dibatasi pembawaannya.

1. Hewan dan produk hewan: maksimal 5 kg dan tidak melebihi USD 1.500 per penumpang.

2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura: maksimal 5 kg dan tidak melebih USD 1.500 per penumpang atau awak sarana pengangkut

3. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet: maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun

4. Mainan: maksimal bernilai FOB USD 1.500 per orang

5. Tas: maksimal 2 tas per orang

6. Alas kaki: maksimal 2 pasang per orang

7. Elektronik: maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB USD 1.500 per orang

8. Sepeda roda dua dan tiga: maksimal 2 unit per orang

9. Plastik hilir: maksimal bernilai FOB USD 1.500 per orang

10. Barang tekstil sudah jadi lainnya: maksimal 5 potong per orang.

Catatan: selimut dan selimut kecil untuk perjalanan, linen untuk tempat tidur, meja, toilet, dan dapur. Tirai (termasuk gorden dan kerai dalam. Tirai atau bed valances, barang perabot lain, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04.

Kantong dan karung, terpal, awning dan kerai matahari, tenda, layar untuk perahu, papan selancar, barang keperluan berkemah, barang jadi lainnya termasuk pola pakaian, sanitary towel (pad) dan tampon saniter, serbet (popok), pembebat popok dan barang semacam itu dari bahan apapun.

Set terdiri dari kain ternunan dan benang, dengan aksesoris maupun tidak, untuk dibuat menjadi babut, permadani dinding, kain meja sulaman atau serbet, atau barang tekstil semacam itu disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran.***

Sentimen: positif (49.2%)