Sentimen
Negatif (99%)
26 Mar 2024 : 22.39

Berapa Uang Tunai yang Boleh Dibawa Mudik TKI atau PMI Saat Lebaran 2024?

26 Mar 2024 : 22.39 Views 17

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Berapa Uang Tunai yang Boleh Dibawa Mudik TKI atau PMI Saat Lebaran 2024?

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mulai membatasi barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI jelang periode mudik Lebaran 2024. Dalam hal ini sejumlah orang mungkin bertanya-tanya apakah pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam daerah pabeaan Indonesia juga dibatasi atau sebaliknya?

Nyatanya, pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau luar daerah kepabeaan Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016.

Hal ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pencucian uang oleh oknum tak bertanggungjawab dan risiko buruk lainnya.

Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017, uang tunai yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi:

uang kertas Rupiah; uang logam Rupiah; uang Kertas Asing; atau uang logam asing.

Adapun jika seseorang melanggar aturan pembawaan uang ini, maka pihak bea cukai akan memberi sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari uang yang dibawa penumpang, awak sarana pengangkut, maupun pelintas batas.

"Setiap orang yang tidak memberitahukan Pembawaan Uang Tunai darr/ atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen (sepuluh per seratus) dari seluruh jumlah uang tunai darr/ atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016.

Ketentuan Pembawaan Uang

Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan dengan ketentuan berikut:

1. Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.

2. Ketentuan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dalam jumlah paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), yaitu sebagai berikut:

Orang perseorangan dilarang melakukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah); Pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) hanya dapat dilakukan oleh:
korporasi; atau
orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi; Pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) wajib mendapat izin dan persetujuan pembawaan Uang Kertas Asing dari Bank Indonesia.

3. Pembawaan uang tunai dengan mata uang rupiah paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) keluar daerah pabean indonesia wajib mendapat izin dari Bank Indonesia.

4. Pembawaan uang tunai dengan mata uang Rupiah paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) masuk ke dalam Daerah Pabean, wajib memberitahukan dan memeriksakan keasliannya kepada petugas Bea dan Cukai.***

Sentimen: negatif (99.4%)