Sentimen
Positif (94%)
26 Mar 2024 : 17.41
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Perusahaan Swasta Wajib Cairkan THR H-7 Lebaran, Begini Hitungannya

26 Mar 2024 : 17.41 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Perusahaan Swasta Wajib Cairkan THR H-7 Lebaran, Begini Hitungannya

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja atau buruh swasta dan ASN wajib dibayar tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Itu berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba memastikan perusahaan swasta di Makassar siap membayarkan THR untuk karyawannya sesuai aturan yang telah ditetapakn.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi edaran tersebut. Menyasar perusahaan-perusahaan yang ada di Makassar.

“Sampai minggu depan, kami rutin untuk menyampaikan edaran ini dan memastikan perusahaan itu siap untuk mencairkan THR bagi karyawannya,” kata Nielma kepada fajar.co.id, Minggu (24/3/2024).

Lalu bagaimana penghitungan nominal THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta?

“THR yang diberikan itu satu bulan gaji, bagi pekerja yang bekerja di atas satu tahun,” jelas Nielma.

Bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun pun punya hak yang sama menerima THR. Penghitungannya saja yang berbeda.

“Kemudian yang di bawah satu tahun. Misalnya enam bulan. Enam dibagi 12, dikali gaji yang biasanya diterima dalam sebulan,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Makassar itu menegaskan, THR tidak boleh dicicil. Hal itu, kata dia, mengevaluasi adanya polemik THR yang dicicil pada tahun sebelumnya.

“Tiak boleh angsuran alias dicicil. Bagi yang menyicil THR karyawannya tidak boleh. Itu evaluasi kami dari tahun lalu, ada pengaduan sekitar satu atau dua yang mengadu ke kami dan sudah ditindak lanjuti,” tegasnya.

Penjelasan itu, semuanya didasarkan Nielma pada aturan yang ada. Berlaku bukan hanya pada pekerja tetap di perusahaan swasta, tapi juga pekerja kontrak.

Hal serupa sebelumnya disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa THR paling lambat dicairkan 3 April atau tujuh hari sebelum lebaran.

Soal siapa yang berhak menerima THR, yakni diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Baik itu perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan," tegas Ida.

Ada sejumlah sanksi yang mengintai pemberi kerja jika tidak membayar THR pekerjanya, yakni pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. (Arya/Fajar)

Sentimen: positif (94.1%)