Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Tebet, Jati, Kramat, Kramat Jati, Grogol, Petamburan, Senen, Tebet Barat
Lokasi Tukar Uang Baru Kas Keliling BI Jakarta, Jam Operasional Mulai Pukul 10.00
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Informasi lokasi tukar uang baru kas keliling BI di DKI Jakarta ada di dalam artikel ini. Bagi Anda yang berniat melakukan penukaran uang baru, silakan menyimak artikel ini sampai selesai.
Menjelang Idul Fitri 2024, banyak orang yang akan sibuk melakukan penukarang uang baru ke bank dengan nominal tertentu. Biasanya masyarakat sengaja melakukan penukaran uang baru untuk berbagi THR Lebaran.
Meski berbagi THR Lebaran bisa menggunakan uang lama, tetapi tradisi turun-temurun berbagi THR Lebaran dengan uang baru menjadi momen yang ditunggu banyak orang.
Bagi Anda yang ingin menukarkan uang baru di kas keliling BI, berikut informasi lokasi penukaran yang baru di DKI Jakarta.
Lokasi Kas Keliling BI di Jakarta Selasa, 26 Maret 2024 Pasar Senen (Jakarta Pusat)
Alamat: Jl. Kramat Raya No. 73-81, RT 1/RW 7, Kramat, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10450 Pasar Kopro (Jakarta Barat)
Alamat: Jl. Tanjung Duren Raya No. 14, RT 14/RW 5, Tj. Duren Utara, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat Pasar Tebet (Jakarta Selatan)
Alamat: Jl. Tebet Barat Raya No. 57-59, RT 2/RW 4, Tebet Barat, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810 Pasar Induk Kramat Jati (Jakarta Timur)
Alamat: Jl. Raya Bogor No. 4, RW 4, Kramat Jati, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13510
Jam operasional Kas Keliling BI mulai dari pukul 10.00-14.00 WIB.
Cara Melakukan Pemesanan lewat Aplikasi PINTAR
Untuk melakukan pemesanan penukaran uang, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Unduh aplikasi PINTAR di Google Play Store atau App Store, tunggu hingga terpasang. Buka aplikasi PINTAR Pada halaman utama PINTAR, pilih menu kas keliling. Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih Lakukan pengisian data pemesanan meliputi: NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan e-mail. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Terakhir, lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling. Bukti pemesanan tersebut dapat ditunjukan untuk menukar uang yang telah dipesan.
Apabila Anda lupa menyimpan bukti pemesanan penukaran, Anda dapat mencari kode pemesanan penukaran yang telah dipesan dengan cara:
Buka aplikasi PINTAR Pada halaman utama PINTAR, pilih menu kas keliling. Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih Masukkan NIK-KTP dan email yang digunakan pada saat melakukan pemesanan, atau memasukkan NIK-KTP dan nomor telepon yang digunakan pada saat melakukan pemesanan. Klik Disini untuk mencari bukti pemesanan penukaran. Jenis Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan
1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
4. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Demikian informasi syarat penukaran uang di Bank Indonesia dalam rangka menyambut Idul Fitri 2024.***
Sentimen: positif (96.8%)