Sentimen
Negatif (50%)
25 Mar 2024 : 09.05
Tokoh Terkait

Video Bea Cukai Kualanamu Terbukti Ngawur, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

25 Mar 2024 : 09.05 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Video Bea Cukai Kualanamu Terbukti Ngawur, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

PIKIRAN RAKYAT – Akun Instagram Bea Cukai Kualanamu beberapa waktu lalu mengunggah video interaktif yang berniat menjawab rasa penasaran publik soal aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri. Dari video tersebut, menimbulkan narasi bahwa Bea Cukai membuat aturan makin ribet dan menyusahkan warga.

Bahkan akun Instagram Bea Cukai Kualanamu sampai diamuk massa atas penjelasan tersebut. Tak hanya masyarakat biasa, sejumlah artis seperti Maia Estianty juga menumpahkan kekesalannya atas informasi yang disampaikan.

Akibat adanya video dari Bea Cukai Kualanamu, dan aturan pembatasan barang bawaan tersebut, sejumlah wistawan luar negeri mengurungkan niatnya berlibur ke Indonesia. Mereka memilih liburan ke negara yang tidak menerapkan  aturan rumit.

Melihat kegaduhan tersebut, anak buah Sri Mulyani, Prastowo Yustinus selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, langsung buka suara. Dia mengapresiasi pihak Bea Cukai Kualanamu yang membuat video interaktif tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai Diamuk Massa, Aturan Baru Malah Menyiksa Warga Indonesia di Negaranya

Prastowo mengungkapkan bahwa video tersebut kurang sesuai dengan aturan yang tertulis. Dia bahkan sampai meminta maaf karena anak buah Kemenkeu sampai memicu kegaduhan.

“Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami MOHON MAAF untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” ujar Prastowo Yustinus.

Saat ini, video interaktif tersebut sudah dihapus dari beranda Instagram resmi Bea Cukai Kualanamu.

Unggahan Bea Cukai Kualanamu yang kini sudah dihapus. /Instagram @beacukaikualanamu

Aturan bea cukai

Prastowo mengklarifikasi dan menjelaskan bahwa ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke Luar Negeri hanya difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang pameran, dan kegiatan seni lainnya (syuting film, gitar, keyboard, drum, kamera dan lainnya).

Anak buah Sri Mulyani menyebut tas jinjing seperti yang dicontohkan Bea Cukai Kualanamu tidak tepat. Bahkan aturan ini sudah diterapka sejak tahun 2017 silam.

Dia menyebut bahwa selama ini jarang penumpang biasa yang melakukan transaksi barang bawaan ke luar negeri, dan perjalanan bisa dilakukan seperti biasanya. Praktik risk management diterapkan dengan sangat selektif, apalagi untuk menentukan barang yang harus dideklarasikan.

"Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain," ucap Prastowo.

Layanan deklarasi ini diberikan di area Keberangkatan Internasional, bukan area kedatangan. Ini diatur untuk efektivitas dan efisiensi.

Pihak Bea Cukai mengungkapkan kebijakan deklarasi barang ini sangat penting untuk WNI yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri. Apalagi kegiatan yang membawa banyak peralatan.***

Sentimen: negatif (50%)