Sentimen
Negatif (64%)
25 Mar 2024 : 04.10
Tokoh Terkait

Serikat Buruh Minta Pemberi Kerja di Makassar Bayar THR Tepat Waktu, Paling Lambat H-7 Lebaran

25 Mar 2024 : 04.10 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Serikat Buruh Minta Pemberi Kerja di Makassar Bayar THR Tepat Waktu, Paling Lambat H-7 Lebaran

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Serikat pekerja meminta pengusaha atau pemberi kerja membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai jadwal. Yakni paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idulfitri.

“Kami imbau kepada seluruh perusahaan khususnya di kota makassar untuk secara wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri,” kata Ketua PC FSP NIBA - KSPSI Makassar, Mulyadi Arief melalui WhatsApp, Minggu (24/3/2024).

Anggota Dewan Pengupahan Kota Makassar itu mengatakan, hal itu berdasar pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/III/2024. “Ini wajib ditaati,” tegasnya.

Di sisi lain, Mulyadi meminta, agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan. Sebagai titik pengaduan apabila ada persoalan dalam pembayaran THR.

“Kalau Disnaker provinsi alhamdulillah sdh memerintahkan kepada seluruh disnaker kab/kota di sulsel untuk membuka titik-titik posko pengaduan THR untuk memudahkan pekerja melakukan pengaduan jka tidak diberikan hak THR-nya,” ujarnya.

Sementara itu, dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, ada dua kategori penerima THR. Pertama pekerja yang menpunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu. (Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (64%)