Sentimen
Positif (66%)
24 Mar 2024 : 20.16
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait
Gigin Praginanto

Gigin Praginanto

PHK Pabrik Tekstil Korbankan 1 Juta Pekerja, Pengamat: Program Pemerintah Lebih Pro Orang Kaya

24 Mar 2024 : 20.16 Views 6

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

PHK Pabrik Tekstil Korbankan 1 Juta Pekerja, Pengamat: Program Pemerintah Lebih Pro Orang Kaya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, mengangkat suara atas terungkapnya fenomena PHK yang melanda pabrik tekstil di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sejauh ini telah memakan korban sekitar satu juta orang pekerja.

Menurut Gigin, realita ini merupakan bukti yang sangat jelas bahwa deindustrialisasi sedang terjadi di Indonesia.

"Ini bukti bahwa deindustrialisasi itu nyata," ujar Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto (23/3/2024).

Gigin juga melihat bahwa program-program pemerintah justru lebih pro terhadap orang-orang kaya dan perusahaan besar, sementara pekerja di sektor industri menengah ke bawah terpinggirkan.

"Program pemerintah lebih pro orang kaya," cetusnya.

Dia juga menyoroti bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, deindustrialisasi semakin nyata terjadi.

Meskipun, kata Gigin, pemerintah terus mengumumkan kesuksesan dalam program hilirisasi industri.

"Di bawah Jokowi deindustrialisasi terjadi ketika pemerintah gembar-gembor kesuksesan tentang hilirisasi industri," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, mengungkapkan bahwa jumlah PHK di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni setidaknya 1 juta orang.

Hal ini disebabkan oleh perlambatan ekonomi dunia yang mengakibatkan penurunan permintaan di pasar-pasar ekspor utama produk TPT Indonesia.

Selain itu, serbuan barang TPT impor, baik yang legal maupun ilegal, juga turut memperburuk kondisi dengan mengikis porsi pasar bagi industri TPT dalam negeri.

Redma Gita Wirawasta berharap agar langkah pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor dapat diimplementasikan dengan konsisten.

Permendag tersebut kemudian diubah dengan Permendag No 3/2024 tentang Perubahan atas Permendag No 36/2023, yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

Dengan implementasi yang konsisten dari kebijakan tersebut, diharapkan pasar industri TPT dalam negeri dapat lebih dilindungi dari dampak serbuan barang impor yang merugikan.

Sebagai langkah nyata untuk mendukung industri TPT lokal, ASPyFI berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam upaya pemulihan dan perlindungan industri TPT di Indonesia. (Muhsin/Fajar)

Sentimen: positif (66.7%)