Sentimen
Negatif (66%)
24 Mar 2024 : 12.52

Lembaga Adat Paser Ingatkan agar Jangan Terprovokasi Isu Agraria IKN yang Bawa Nama Adat

24 Mar 2024 : 12.52 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Lembaga Adat Paser Ingatkan agar Jangan Terprovokasi Isu Agraria IKN yang Bawa Nama Adat

FAJAR.CO.ID, KALTIM -- Lembaga Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu agraria di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang melibatkan nama masyarakat adat.

Kami imbau warga agar lebih selektif dengan isu atau berita di media, jangan mudah terprovokasi apalagi menyangkut SARA," kata Humas Lembaga Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara Eko Supriyadi di Penajam, Sabtu.

Eko menyatakan bahwa belakangan ini banyak pihak yang menggunakan nama masyarakat adat dalam permasalahan agraria di IKN, namun masyarakat adat Paser tidak terlibat dalam masalah tersebut.

Imbauan itu disampaikan menyangkut surat OIKN yang sempat diberikan kepada sekitar 300 orang warga Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang masuk wilayah IKN.

Surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 itu mengenai undangan atas arahan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai tata ruang Kota Nusantara.

Isi surat menyebutkan, berdasarkan hasil identifikasi tim gabungan penertiban bangunan tidak berizin, ratusan rumah masyarakat yang tidak sesuai rencana tata ruang yang diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan ibu kota negara baru Indonesia dilakukan penggusuran.

"Tidak benar isu bahwa penggusuran bangunan masyarakat adat, ada kepentingan tunggangi masyarakat adat. Kami tolak oknum atas namakan masyarakat adat untuk kepentingan pribadi maupun golongan," tegas Eko Supriyadi, dikutip dari ANTARA.

Tetapi surat OIKN itu sudah ditarik dan dinyatakan gugur (tidak berlaku lagi), sehingga tidak benar ada penggusuran bangunan milik warga di IKN.

Lembaga Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan IKN, dan meminta OIKN memperhatikan hak semua warga terkena dampak pembangunan tanpa terkecuali.

"Kami minta ada sosialisasi tepat sasaran tanpa intervensi pihak manapun, dan musyawarah untuk atasi konflik agraria antara warga lokal maupun masyarakat adat," jelasnya.

IKN harus memperhatikan keberadaan wilayah kehidupan masyarakat adat agar berjalan seimbang dan berkelanjutan, tidak meninggalkan kearifan lokal, budaya dan adat istiadat.

"Sumber daya manusia (SDM) warga lokal diberdayakan, baik sektor pendidikan, kebudayaan maupun keterampilan," demikian Eko Supriyadi. (*)

Sentimen: negatif (66.3%)