Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka, Yogyakarta
Tokoh Terkait
Sri Mulyani Resmi Rombak Gaji dan Tunjangan Tenaga Honorer Terbaru, tapi Cuma Golongan Ini yang Dapat!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani resmi merombak gaji dan tunjangan tenaga honorer terbaru.
Gaji dan tunjangan tenaga honorer terbaru diatur oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji dan tunjangan yang resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani hanya diperuntukan bagi empat golongan tenaga honorer tertentu.
Golongan tenaga honorer tersebut diantaranya satpam, petugas kebersihan, pramubakti, dan pengemudi.
Berikut gaji tenaga honorer terbaru yang resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani untuk golongan satpam, petugas kebersihan, pramubakti, dan pengemudi:
Baca Juga: Top 3 Jalan Tol dengan Tarif Termahal di Jawa, Nomor 1 Ada di Jawa Barat
1. Provinsi Aceh
- Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000
2. Provinsi Sumatera Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.247.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000
3. Provinsi Riau
- Satpam dan pengemudi: Rp3.741.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.401.000
4. Provinsi Kepulauan Riau
- Satpam dan pengemudi: Rp3.984.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.622.000
5. Provinsi Jambi
- Satpam dan pengemudi: Rp3.389.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.081.000
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2024 Belum Cair? Tenang, Bapak Ibu Pensiunan Dihimbau Melakukan Hal Ini
6. Provinsi Sumatera Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.211.000
- Gaji honorer petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.919.000
7. Provinsi Sumatera Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp3.931.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.574.000
8. Provinsi Lampung
- Satpam dan pengemudi: Rp3.039.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.763.000
9. Provinsi Bengkulu
- Satpam dan pengemudi: Rp2.849.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.590.000
10. Provinsi Bangka Belitung
- Satpam dan pengemudi: Rp4.200.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.818.000
Baca Juga: Terbesar di Asia Tenggara, Aeon Mall Resmi Beroperasi 22 Maret 2024, Ada Beragam Promo selama Opening!
11. Provinsi Banten
- Satpam dan pengemudi: Rp3.175.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000
12. Provinsi Jawa Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.777.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.433.000
13. Provinsi D.K.I. Jakarta
- Satpam dan pengemudi: Rp5.615.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000
14. Provinsi Jawa Tengah
- Satpam dan pengemudi: Rp2.280.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.073.000
15. Provinsi D.I. Yogyakarta
- Satpam dan pengemudi: Rp2.425.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.205.000
16. Provinsi Jawa Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp4.135.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000
17. Provinsi Bali
- Satpam dan pengemudi: Rp3.217.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp2.826.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp2.531.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.301.000
20. Provinsi Kalimantan Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.117.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.834.000
21. Provinsi Kalimantan Tengah
- Satpam dan pengemudi: Rp3.731.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.392.000
22. Provinsi Kalimantan Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp3.753.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.412.000
23. Provinsi Kalimantan Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp3.867.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.515.000
24. Provinsi Kalimantan Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp4.191.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.810.000
25. Provinsi Sulawesi Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp4.239.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.854.000
26. Provinsi Gorontalo
- Satpam dan pengemudi: Rp3.654.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.321.000
27. Provinsi Sulawesi Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.443.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.130.000
28. Provinsi Sulawesi Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp4.038.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.671.000
29. Provinsi Sulawesi Tengah
- Satpam dan pengemudi: Rp3.044.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.767.000
30. Provinsi Sulawesi Tenggara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.487.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.170.000
31. Provinsi Maluku
- Satpam dan pengemudi: Rp3.330.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.028.000
32. Provinsi Maluku Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.627.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.297.000
33. Provinsi Papua
- Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.185.000
34. Provinsi Papua Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000
34. Provinsi Papua Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000
37. Provinsi Papua Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.185.000
38. Provinsi Papua Pegunungan
- Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.185.000
Tidak hanya gaji pokok, Sri Mulyani juga resmi menetapkan tunjangan bagi tenaga honorer golongan satpam, petugas kebersihan, pramubakti, dan pengemudi.
Terdapat dua tunjangan yang telah disiapkan oleh Sri Mulyani, diantaranya tunjangan uang lembur dan uang makan lembur.
Berikut nominal tunjangan yang akan didapatkan oleh tenaga honorer golongan satpam, petugas kebersihan, pramubakti, dan pengemudi:
Baca Juga: Harga Emas Antam Sabtu 23 Maret 2024 Turun
1. Tunjangan Uang Lembur
Keempat golongan honorer ini akan menerima tunjangan berupa uang lembur yang dihitung dalam satuan per jam.
Golongan honorer satpam, petugas kebersihan, pramubakti, dan pengemudi akan menerima uang lembur sebesar Rp13.000 per jam dari Sri Mulyani.
2. Tunjangan Uang Makan Lembur
Keempat golongan honorer ini tidak hanya mendapatkan uang lembur, namun juga akan menerima tunjangan berupa uang makan lembur dari Sri Mulyani.
Golongan tenaga honorer satpam, petugas kebersihan, pramubakti, dan pengemudi akan menerima uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.
Perlu diingat bahwa dua tunjangan tersebut hanya akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada tenaga honorer yang diharuskan melakukan pekerjaan lembur.
Demikian informasi mengenai Sri Mulyani resmi rombak gaji dan tunjangan tenaga honorer terbaru, tapi cuma untuk golongan tertentu.***
Sentimen: positif (100%)