Sentimen
Negatif (79%)
23 Mar 2024 : 21.34

Begini Perhitungan Uang Pisah Karyawan Swasta Resign 2024 yang Wajib Dibayar Perusahaan

23 Mar 2024 : 21.34 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Begini Perhitungan Uang Pisah Karyawan Swasta Resign 2024 yang Wajib Dibayar Perusahaan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Karyawan swasta yang resign atau mengundurkan diri wajib mendapatkan uang pisah yang dibayar oleh perusahaan.

Nominal uang pisah yang diterima oleh karyawan swasta jika mengajukan resign akan berbeda setiap orangnya.

Perbedaan nominal tersebut dikarenakan pemberian uang pisah kepada karyawan swasta yang resign akan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

Aturan mengenai kewajiban perusahaan memberikan uang pisah untuk karyawan swasta yang resign diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Baca Juga: Diatur dalam Peraturan Pemerintah, Ini 6 Golongan Tenaga Honorer yang Diprioritaskan dalam Pengangkatan ASN

Berdasarkan PP tersebut, besaran uang pisah seharusnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun, karyawan swasta yang resign tetap berhak mendapatkan uang pisah meskipun tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Diketahui, tak sedikit perusahaan yang menolak untuk membayar uang pisah untuk karyawan swasta yang resign karena tidak ada dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun, karyawan swasta yang resign bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk bisa menerima uang pisah dari perusahaan.

Nominal uang pisah yang akan dibayarkan oleh perusahaan untuk karyawan swasta yang resign akan disesuaikan berdasarkan masa kerjanya.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Ungkap Kelakuan Iriana Jokowi di Grup WhatsApp Keluarga: Ternyata Sama Saja Kayak Emak-emak pada Umumnya

Karyawan swasta yang resign akan menerima uang pisah dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Berikut perhitungan uang pisah untuk karyawan swasta yang resign berdasarkan masa kerjanya:

3 - 6 tahun = 2 bulan gaji

6 - 9 tahun = 3 bulan gaji

9 - 12 tahun = 4 bulan gaji

12 - 15 tahun = 5 bulan gaji

15 - 18 tahun = 6 bulan gaji

18 - 21 tahun = 7 bulan gaji

21 - 24 tahun = 8 bulan gaji

Lebih dari 24 tahun = 10 bulan gaji

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Rombak Gaji dan Tunjangan Tenaga Honorer Terbaru, tapi Cuma Golongan Ini yang Dapat!

Perusahaan akan memberikan uang pisah kepada karyawan swasta yang resign apabila karyawan tersebut telah bekerja dengan masa kerja paling sedikit tiga tahun.

Demikian informasi mengenai perhitungan uang pisah karyawan swasta resign 2024 yang wajib dibayar oleh perusahaan. ***

Sentimen: negatif (79.8%)