Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BSI
Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024 Asal Berhasil Memenuhi Syarat Ini Sesuai Amanat UU ASN 2023, Apa Saja?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tenaga honorer direncanakan akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu amanat yang tercantum dalam UU ASN 2023 terkait penataan tenaga honorer.
Penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang wajib diselesaikan menurut UU ASN 2023.
Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2024 asal berhasil memenuhi syarat sesuai amanat UU ASN 2023.
Baca Juga: BSI Mobile Eror, Nasabah Protes Tak Bisa Lakukan Transaksi
Syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK 2024 yaitu harus lolos verifikasi dan validasi data di BKN.
Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023 Pasal 66, bahwa penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Verifikasi dan validasi data di BKN menjadi salah satu hal penting dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari tenaga honorer titipan atau fiktif yang bisa mengambil posisi honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Dikutip dari laman bkn.go.id pada Senin, 25 Maret 2024, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto juga berharap BKN dan BPKP bisa melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer dengan baik.
Baca Juga: Diatur dalam Peraturan Pemerintah, Ini 6 Golongan Tenaga Honorer yang Diprioritaskan dalam Pengangkatan ASN
“Kami berharap BKN bersama dengan BPKP dapat melaksanakan verifikasi dan validasi Tenaga Non-ASN secara bertanggung-jawab, penuh dengan prinsip kehati-hatian," ujar Haryomo.
"Dan tetap berpegang pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku,” sambungnya.
Nantinya, tenaga honorer yang berhasil lolos verifikasi dan validasi data di BKN lalu memiliki peringkat terbaik pada tahap seleksi, maka bisa diangkat menjadi PPPK 2024.
Demikian informasi mengenai tenaga honorer bisa diangkat jadi PPPK 2024 asal berhasil memenuhi syarat sesuai amanat UU ASN 2023. ***
Sentimen: positif (98.8%)