Sentimen
Bawa Barang dari Indonesia ke Luar Negeri, Saat Pulang Kena Bea Masuk dan Pajak Impor?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Bea Cukai membatasi jumlah barang impor bawaan penumpang dari luar negeri. Aturan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.
Lantas, bagaimana dengan barang dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan kemudian dibawa kembali ke Indonesia?
Bea Cukai pun menjelaskan bahwa status barang-barang tersebut bukan merupakan barang impor. Oleh karena itu, tak akan dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Meski demikian, para calon penumpang pesawat diminta untuk melaporkan barang-barang yang dibawanya dari Indonesia terlebih dahulu. Berikut cara melaporkannya menurut keterangan akun Instagram @beacukaikualanamu;
Pastikan datangi dulu pos Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melaporkan barang yang akan dibawa kembali, disertai identitas diri, tiket perjalanan dan boarding pass sebelum berangkat ke luar negeri. Usahakan datang lebih awal agar terhindar dari keterlambatan. Penumpang akan mendapatkan surat persetujuan membawa barang (SPMB) atau formulir BC 3.4. Petugas Bea Cukai akan melakukan pengawalan barang dan penumpang untuk memastikan barang tersebut benar-benar keluar Indonesia. Jika sudah kembali ke Indonesia, maka serahkan dokumen BC 3.4 tersebut ke petugas. Setelah itu, petugas akan mencocokkan kesesuaian dokumen dengan barang bawaan. Proses ini tidak dipungut biaya. Rincian Barang Impor yang Dibatasi Berdasarkan Aturan Mendag Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi: Tidak ada batasan nilai/jumlah. Barang tekstil sudah jadi lainnya (selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai, kelambu, kantong, karung, totebag, terpal, tenda, pampers, pembalut, dan sanitary towel: Paling banyak 5 potong per orang. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet: Paling banyak 2 unit per orang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun. Tas: Paling banyak 2 buah per orang. Mainan: Bernilai maksimal FOB USD1.500 per orang. Elektronik: Paling banyak 5 unit dengan nilai maksimal FOB USD1.500 per orang. Alas kaki: Maksimal 2 pasang per orang. Mutiara: Bernilai maksimal FOB USD1.500. Hewan dan produk hewan: Maksimal 5 kg dan tidak melebihi USD1.500 per penumpang. Sepeda roda dua dan roda tiga: Maksimal 2 unit per orang. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura: Maksimal 5 kg per penumpang. Rincian Barang Impor yang Dibatasi Berdasarkan Aturan BPOM Obat tablet/kaplet/kapsul/pil dan lainnya: 30 buah per orang, per jenis produk. Krim/salep/gel/suppositoria dan lainnya: 3 buah per orang per jenis produk Sirup/emulsi/suspense dan lainnya: 3 buah per orang per jenis produk. Aerosol: 3 buah per orang per jenis produk. Obat bahan alami/kuasi/suplemen kesehatan: Maksimal 5 buah per penumpang untuk setiap jenis produk. Kosmetik: Maksimal 20 buah per penumpang. Pangan: 5 kg per penumpang.
Menurut keterangan Bea Cukai melalui akun X @beacukaiRI, jika barang impor yang dibawa merupakan barang yang dibatasi dalam Permendag 36 Tahun 2023, PerBPOM 28 Tahun 2023, dan melebihi batas yang sudah ditentukan, maka kelebihannya akan ditegah untuk dimusnahkan, dilelang atau dihibahkan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Sentimen: positif (84.2%)