Sentimen
Negatif (95%)
23 Mar 2024 : 13.01

MenPAN RB Tawarkan Solusi Ini Spesial untuk Tenaga Honorer yang Gagal Diangkat Jadi PPPK Tahun 2023

23 Mar 2024 : 13.01 Views 26

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

MenPAN RB Tawarkan Solusi Ini Spesial untuk Tenaga Honorer yang Gagal Diangkat Jadi PPPK Tahun 2023

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas menawarkan solusi ini spesial untuk tenaga honorer yang gagal diangkat jadi PPPK tahun 2023.

Diketahui, terdapat tenaga honorer sebanyak 2.355.092 dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah terdata dalam BKN.

Dikutip dari laman bkn.go.id pada Sabtu, 23 Maret 2024, BKN mengungkap ada sebanyak 749.398 tenaga honorer yang telah resmi diangkat jadi PPPK.

Namun, ternyata masih banyak ditemukan tenaga honorer yang gagal diangkat jadi PPPK pada tahun 2023 lalu.

Baca Juga: MenPAN RB Ungkap Akan Beri Insentif Khusus untuk Golongan PNS dan PPPK Ini, Siapa Saja?

Diketahui, sebanyak 1,6 juta sisa tenaga honorer yang kabarnya akan diproyeksikan untuk diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah di tahun 2024.

Jumlah tersebut merupakan sisa tenaga honorer termasuk eks THK-II dari rekrutmen yang telah berjalan sampai tahun 2023.

Banyak yang gagal diangkat jadi PPPK di tahun 2023, Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB kemudian menawarkan solusi untuk penataan tenaga honorer di tahun 2024.

Solusi yang ditawarkan oleh MenPAN RB untuk tenaga honorer yang gagal diangkat jadi PPPK di tahun 2023 yaitu dengan memberikan kuota yang besar pada CASN 2024.

MenPAN RB telah menyiapkan kuota sebesar 80 persen khusus untuk tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK di tahun 2024.

Kuota sebesar 80 persen tersebut akan diberikan spesial oleh MenPAN RB untuk eks THK-II dan tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Anak, Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Makin Kompak bak Suami Istri

Sedangkan, MenPAN RB akan memberikan kuota sebesar 20 persen untuk pelamar di formasi umum.

MenPAN RB juga mengungkap adanya alokasi anggaran untuk pembiayaan eks THK-II atau tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam BKN.

Tenaga honorer yang gagal diangkat jadi PPPK di tahun 2023 termasuk eks THK-II juga dipastikan tidak akan mengalami pengurangan gaji yang telah diterima selama ini.

Tidak hanya itu, Instansi Pemerintah juga telah dilarang mengangkat tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lainnya.

Bahkan, larangan tersebut telah resmi tercantum di dalam UU ASN 2023 dan akan diberikan sanksi bagi pihak yang melanggar.

Demikian informasi mengenai MenPAN RB tawarkan solusi ini spesial untuk tenaga honorer yang gagal diangkat jadi PPPK tahun 2023. ***

Sentimen: negatif (95.5%)