Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
Alhamdulillah! THR PNS Cair Hari Ini 22 Maret, Bonus Lebaran Tembus 2 Digit untuk Jabatan Ini, Segera Cek Rekening
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Akhirnya, hari yang dinantikan oleh kalangan pegawai pemerintah sudah tiba. THR PNS, PPPK TNI- Polri hingga pensiunan dijadwalkan mulai cair hari ini, tepatnya, Jumat 22 Maret 2024.
Dana THR akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing, dengan pensiunan menerima pencairan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Untuk pencairan THR PNS akan dilakukan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Besaran anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 99,5 triliun, dengan Rp 48,7 triliun untuk THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini 100%. Besaran gaji pokok PNS telah dinaikkan sebesar 8% pada tahun ini.
Tunjangan keluarga, tunjangan pangan/makan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja adalah komponen-komponen tambahan yang diberikan kepada para ASN.
Baca Juga: Menggali Harta Karun Budaya Galuh: Strategi Pengembangan Desa Wisata di Ciamis
Rincian besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai golongan PNS dan pensiunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Berikut ini rincian lebih lanjut mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan mereka:
1. Pimpinan dan Eselon:
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural dan Pejabat Setara Eselon/Pejabat:
Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya:Rp 20.738.550
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama:Rp 16.262.400
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150
3. Pegawai Non-Pegawai ASN sebagai Pejabat Pelaksana dengan Jenjang Pendidikan:
SD/SMP/Sederajat: Rp3.571.050 - Rp 4.210.500
SMA/Diploma I/Sederajat: Rp4.089.750 - Rp 4.884.600
Diploma II/Diploma III/Sederajat: Rp4.573.800 - Rp 5.436.900
Strata I/Diploma IV/Sederajat: Rp5.492.550 - Rp 6.521.550
Strata II/Strata III/Sederajat: Rp6.470.100 - Rp 7.542.150
Baca Juga: Hijaukan Bumi: Memahami Ajaran Islam dalam Membangun Kesadaran Ekologis
Selain gaji pokok, THR ASN juga mencakup beberapa tunjangan tambahan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan/makan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Tunjangan keluarga, misalnya, masih mengacu pada PP Nomor 7 tahun 1977, dengan besaran tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak.
Dengan demikian, pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini menjadi kabar baik bagi para ASN dan pensiunan, yang juga diikuti dengan peningkatan dalam besaran gaji pokok dan berbagai tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah.***
Sentimen: netral (65.3%)