Sentimen
Netral (65%)
23 Mar 2024 : 07.50
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: PT Taspen

Tokoh Terkait

Alhamdulillah! THR PNS Cair Hari Ini 22 Maret, Bonus Lebaran Tembus 2 Digit untuk Jabatan Ini, Segera Cek Rekening

23 Mar 2024 : 07.50 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Alhamdulillah! THR PNS Cair Hari Ini 22 Maret, Bonus Lebaran Tembus 2 Digit untuk Jabatan Ini, Segera Cek Rekening

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Akhirnya, hari yang dinantikan oleh kalangan pegawai pemerintah sudah tiba. THR PNS, PPPK TNI- Polri hingga pensiunan dijadwalkan mulai cair hari ini, tepatnya, Jumat 22 Maret 2024.

Dana THR akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing, dengan pensiunan menerima pencairan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Untuk pencairan THR PNS akan dilakukan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Besaran anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 99,5 triliun, dengan Rp 48,7 triliun untuk THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini 100%. Besaran gaji pokok PNS telah dinaikkan sebesar 8% pada tahun ini.

Tunjangan keluarga, tunjangan pangan/makan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja adalah komponen-komponen tambahan yang diberikan kepada para ASN.

Baca Juga: Menggali Harta Karun Budaya Galuh: Strategi Pengembangan Desa Wisata di Ciamis

Rincian besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai golongan PNS dan pensiunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Berikut ini rincian lebih lanjut mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan mereka:

1. Pimpinan dan Eselon:

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250

Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural dan Pejabat Setara Eselon/Pejabat:

Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya:Rp 20.738.550

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama:Rp 16.262.400

Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300

Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150

3. Pegawai Non-Pegawai ASN sebagai Pejabat Pelaksana dengan Jenjang Pendidikan:

SD/SMP/Sederajat: Rp3.571.050 - Rp 4.210.500

SMA/Diploma I/Sederajat: Rp4.089.750 - Rp 4.884.600

Diploma II/Diploma III/Sederajat: Rp4.573.800 - Rp 5.436.900

Strata I/Diploma IV/Sederajat: Rp5.492.550 - Rp 6.521.550

Strata II/Strata III/Sederajat: Rp6.470.100 - Rp 7.542.150

Baca Juga: Hijaukan Bumi: Memahami Ajaran Islam dalam Membangun Kesadaran Ekologis

Selain gaji pokok, THR ASN juga mencakup beberapa tunjangan tambahan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan/makan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Tunjangan keluarga, misalnya, masih mengacu pada PP Nomor 7 tahun 1977, dengan besaran tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak.

Dengan demikian, pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini menjadi kabar baik bagi para ASN dan pensiunan, yang juga diikuti dengan peningkatan dalam besaran gaji pokok dan berbagai tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah.***

Sentimen: netral (65.3%)