Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Garut
Tokoh Terkait

Azwar Anas
Single Salary Segera Diterapkan, PNS di DKI Jakarta Paling Beruntung karena Akan Dapat Gaji Paling Fantastis
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Single salary tengah direncanakan oleh pemerintah untuk diterapkan pada skema penggajian PNS.
Single salary merupakan skema penggajian di mana nantinya PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan.
PNS akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan antara gaji pokok dan beberapa tunjangan.
Jumlah nominal gaji yang akan diterima oleh PNS setiap provinsi di Indonesia akan berbeda jika menerapkan single salary karena disesuaikan dengan tingkat kemahalan per wilayah.
PNS yang bekerja di DKI Jakarta disebut paling beruntung karena akan mendapatkan gaji yang paling fantastis.
Hal tersebut dikarenakan PNS di DKI Jakarta mendapatkan tingkat kemahalan wilayah yang tinggi dengan indeks 117,54 persen.
Tunjangan kemahalan PNS dihitung menurut kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan, lalu dikali dengan indeks harga berlaku di daerah masing-masing.
Baca Juga: Mengangkat Potensi Desa melalui Scale Up BUMDES di Kabupaten Garut dengan Pendekatan Design Thinking
Berikut tabel kisaran gaji PNS jika menerapkan single salary menurut BKN:
Jabatan Administrasi
JA-1: Rp2.472.000.
JA-2: Rp2.602.600.
JA-3: Rp2.702.200.
JA-4: Rp2.806.100.
JA-5: Rp3.465.400.
JA-6: Rp3.601.300.
JA-7: Rp4.403.000.
JA-8: Rp4.550.600.
JA-9: Rp5.351.200.
JA-10: Rp5.521.800.
JA-11: Rp5.699.700.
JA-12: Rp5.885.200.
JA-13: Rp6.605.200.
JA-14: Rp6.842.400.
JA-15: Rp7.043.800.
JA-16: Rp7.253.800.
Jabatan Fungsional
JF-4: Rp3.567.442.
JF-5: Rp3.776.631.
JF-6: Rp4.138.518.
JF-7: Rp4.882.742.
JF-8: Rp5.237.962.
JF-9: Rp5.419.160.
JF-10: Rp5.653.378.
JF-11: Rp5.837.962.
JF-12: Rp6.153.375.
JF-13: Rp6.497.378.
JF-14: Rp6.791.980.
JF-15: Rp7.288.336.
JF-16: Rp7.838.728.
JF-17: Rp8.138.728.
JF-18: Rp8.559.502.
JF-19: Rp8.749.198.
JF-20: Rp8.944.822.
Jabatan Pimpinan Tinggi
JPT-16: Rp8.539.000.
JPT-17: Rp8.539.000.
JPT-18: Rp9.153.900.
JPT-19: Rp9.461.400.
JPT-20: Rp9.768.900.
JPT-21: Rp10.076.400.
JPT-22: Rp10.383.800.
JPT-23: Rp10.691.300.
JPT-24: Rp10.998.800.
JPT-25: Rp11.306.300.
JPT-26: Rp11.613.700.
Baca Juga: Mengangkat Potensi Desa melalui Scale Up BUMDES di Kabupaten Garut dengan Pendekatan Design Thinking
Hingga saat ini, belum ada kabar resmi kapan single salary akan mulai diterapkan pada skema gaji PNS.
Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB mengungkap alasan mengapa single salary belum juga diterapkan pada gaji PNS meskipun telah direncanakan.
Dikutip dari YouTube TVR Parlemen pada Jumat, 22 Maret 2024, MenPAN RB mengungkap pemerintah belum menjadikan penerapan single salary sebagai fokus utama.
MenPAN RB mengatakan bahwa fokus utamanya saat ini adalah penyusunan peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU ASN 2023.
"Single salary belum, kita masih fokus pembuatan peraturan pemerintah," ujar Anas.
Baca Juga: Alhamdulillah! THR PNS Cair Hari Ini 22 Maret, Bonus Lebaran Tembus 2 Digit untuk Jabatan Ini, Segera Cek Rekening
PNS diharapkan dapat menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait kapan single salary akan mulai diterapkan.
Demikian informasi mengenai single salary yang segera diterapkan, PNS di DKI Jakarta paling beruntung karena dapat gaji paling fantastis. ***
Sentimen: positif (95.5%)