Hanya Kategori Tenaga Honorer Ini yang Diangkat Jadi PPPK oleh Pemerintah Melalui UU ASN 2023
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah akan segera mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023.
Diketahui, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu amanat yang tercantum dalam UU ASN 2023 dan menjadi isu yang wajib diselesaikan.
Berdasarkan UU ASN 2023, pemerintah diberi amanat untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer di Indonesia.
Baca Juga: Nasib 1,6 Juta Tenaga Honorer Siap Beralih Menjadi PPPK, Pemerintah Tegaskan Komitmen Pengangkatan!
Penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 menurut UU ASN 2023.
Ternyata, pemerintah hanya akan mengangkat tenaga honorer dengan kategori tertentu untuk jadi PPPK melalui UU ASN 2023.
Adapun kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah yaitu mereka yang datanya sudah resmi tercantum di dalam BKN.
Tenaga honorer yang lolos verifikasi dan validasi data dalam BKN dipastikan bisa maju ke tahap selanjutnya untuk diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Tenaga Honorer yang Tidak Punya SPTJM Akan Dicoret dari Pengangkatan PPPK 2024? Ini Kata Komisi II DPR RI
Hal tersebut sesuai dengan UU ASN 2023 Pasal 66, di mana penataan tenaga honorer yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Dikutip dari laman menpan.go.id pada Jumat, 22 Maret 2024, Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB mengungkap tenaga honorer yang diprioritaskan oleh pemerintah dalam pengangkatan PPPK 2024.
Tenaga honorer pertama yang diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK oleh pemerintah yaitu eks THK II.
MenPAN RB bahkan mempersiapkan kuota 80 persen dalam CASN 2024 untuk eks THK-II dan tenaga honorer yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.
Sedangkan, kuota 20 persen akan diberikan untuk formasi umum, di mana kelulusannya berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik.
Demikian informasi mengenai kategori tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah melalui UU ASN 2023. ***
Sentimen: positif (99.9%)