Sentimen
Positif (99%)
22 Mar 2024 : 16.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwakarta

Kasus: stunting

Partai Terkait

Sembah Syukur Prabowo-Gibran Menang, Dedi Mulyadi: Nuhun Warga Jabar

22 Mar 2024 : 16.10 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sembah Syukur Prabowo-Gibran Menang, Dedi Mulyadi: Nuhun Warga Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 turut disyukuri oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Dedi Mulyadi.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diketahui meraih dukungan 58,5 persen di Jawa Barat atau setara dengan 16.805.845 suara.

Hal itu lantas membuat Dedi terkagum dengan loyalitas warga Jabar yang dalam tiga kali Pemilu memilih Prabowo dalam ajang pesta demokrasi.

Politikus Partai Gerindra itu pun menyampaikan ucapan terima kasihnya usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat merampungkan rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Terima kasih, hatur nuhun kepada semua warga Jabar,” ujar Dedi di Purwakarta, Rabu, 20 Maret 2024.

Dia pun memastikan kepercayaan masyarakat pada Gerindra dan Prabowo-Gibran akan dibalas dengan pengabdian untuk mewujudkan Jabar yang sejahtera dan bahagia.

“Terima kasih warga Jabar, semoga ke depan tidak ada lagi jalan rusak, anak tidak sekolah, anak yang stunting, tidak ada lagi rumah yang mau roboh, negara hadir memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Dedi Mulyad.

Hasil Rekapitulasi Nasional

Berdasarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dari 38 provinsi di Indonesia dan 128 PPLN dimenangi oleh pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Mereka memperoleh dukungan sebanyak 96.214.691 suara dari 164.227.475 suara sah nasional. Adapun hasil rekapitulasi ini ditetapkan melalui berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.

“Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno.

Hasil rekapitulasi ini berlaku pada tanggal ditetapkannya berita acara yakni Rabu, 20 Maret 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2024,” tuturnya.***

Sentimen: positif (99.2%)