Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Grup Musik: APRIL
RESMI! TASPEN Cairkan THR Pensiunan PNS 22 Maret 2024, di luar Gaji Pokok, Ini Daftar Komponen yang Ikut Cair
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- PT Taspen telah menyampaikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan PNS.
Keputusan ini telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada berbagai pihak seperti aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan untuk tahun 2024.
Penyaluran THR merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi para pensiunan dalam berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.
Baca Juga: Dijanjikan Cair 100 Persen, Ternyata Rincian THR Pensiunan di TOS Masih Ada Potongan, Begini Klarifikasi PT Taspen
Tujuan utama dari pemberian THR adalah untuk meningkatkan daya beli para pensiunan sehingga dapat berperan aktif dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Yoka Krisma Wijaya, Sekretaris Perusahaan TASPEN menyampaikan, pembayaran THR akan dimulai pada tanggal 22 Maret untuk pensiunan yang telah pensiun sebelum bulan Maret 2024 atau sebelumnya dengan pembayaran pertama dilakukan setelah tanggal 13 Maret 2024.
Bagi pensiunan ASN dan pensiunan dari pejabat negara sekaligus, THR akan dibayarkan dengan nilai tertinggi.
Yoka juga menjelaskan bahwa pensiunan ASN yang juga menerima pensiun janda/duda dan/atau tunjangan janda/duda akan menerima THR 2024 secara penuh.
Baca Juga: Nominal Sudah Muncul di TOS Taspen, Bapak Ibu Pensiunan Tinggal Lakukan Ini Agar THR 2024 Langsung Masuk Rekening
Sedangkan bagi ASN dan pejabat negara yang akan memasuki masa pensiun mulai 1 April 2024 dan seterusnya, pembayaran THR 2024 akan dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
Penting untuk dicatat bahwa THR 2024 tidak akan dikenakan potongan iuran, kecuali jika dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditanggung oleh pemerintah.
Penerima THR 2024 meliputi berbagai kategori pensiunan seperti pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara.
Besaran THR tergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Selain THR, Pensiunan PNS Akan Terima Hal Ini dari Taspen, Golongan IV Capai Rp4,9 Juta
Berikut adalah daftar gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan, sebagaimana diatur dalam PP No 8 Tahun 2024.
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
Golongan Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
Golongan Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
Golongan Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Golongan II:
Golongan IIa: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
Golongan IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
Golongan IIc: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
Golongan IId: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pensiunan, TASPEN Umumkan Penyaluran THR Mulai 22 Maret 2024
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
Golongan IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
Golongan IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
Golongan IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
Golongan IVc: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
Golongan IVd: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
Golongan IVe: Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Besaran gaji pokok ini belum digabung dengan beberapa komponen lainnya pada THR Pensiunan PNS, sehingga nominal yang diterima oleh pensiunan akan akan lebih tinggi.***
Sentimen: positif (98.1%)