Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait

Fajar Laksono
MK Ungkap Batas Waktu Pendaftaran Gugatan Pilpres 2024
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono menyampaikan batas waktu pendaftaran permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dia menyebutkan, untuk pendaftaran gugatan Pilpres 2024, MK memberikan batas waktu hingga hari Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24:00 WIB malam.
"Kalau Pilpres, hari. Harinya apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24. Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu," kata Fajar saat ditemui di gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.
Sementara untuk timeline penyelesaian sengketa Pilpres, Fajar mengatakan, jatuh pada tanggal 22 April 2024. Selama cuti bersama dan libur lebaran tidak ada pengerjaan sengketa Pilpres 2024.
"Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke 14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," tuturnya.
"Ya kalau terpotong pasti, libur lebaran itu kan 8,9,10,11,12,13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampe ke 22," katanya.***
Sentimen: positif (40%)