Sentimen
Netral (61%)
21 Mar 2024 : 15.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

MK Buka Pendaftaran Gugatan Hasil Pemilu 2024

21 Mar 2024 : 15.40 Views 5

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

MK Buka Pendaftaran Gugatan Hasil Pemilu 2024

Gery David Sitompul | Kamis, 21/03/2024 09:38 WIB

ILUSTRASI. Palu Mahkamah Konstitusi. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. PHPU itu mulai beroperasi 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil penghitungan Pemilu 2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 dapat mengajukan gugatan ke MK.

"Maka dengan demikian, mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK yang sesuai dengan UU Pemilu. Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa," kata Saldi Isra di gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Kamis 21 Maret 2024.

Saldi mengutarakan, pihaknya membuka masa pendaftaran sengketa Pemilu sejak Kamis (21/3) pukul 00.00 WIB dini hari.

"Untuk pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini jam 00.00 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," ucap Saldi.

Sementara untuk sengketa Pileg DPR, DPRD, dan DPD dapat diajukan langsung setelah KPU menetapkan rekapitulasi sejak pukul 22.19 WIB. MK memberikan batas waktu 3x24 jam bagi peserta pemilu yang akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024.

"Jadi kalau pilpres mulai besok dan DPR, DPRD, DPD sejak ditetapkan," pungkasnya.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Gugatan Hasil Pemilu 2024 Pemilu 2024

Sentimen: netral (61.5%)