Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PPP Gagal Lolos ke Senayan, Bakal Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengaku terkejut dengan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sebab, perolehan suara partainya berada di bawah ambang batas parlemen 4 persen.
“Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai berbeda dengan data internal kami,” kata Achmad Baidowi di kantor KPU RI, Rabu, 20 Maret 2024.
Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024, PPP memperoleh sekira 3,8 persen suara sah nasional. Peroleh suara tersebut tidak cukup untuk membawa PPP lolos ke Senayan.
Terkait hal tersebut, pria yang karib disapa Awiek ini menyatakan PPP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diharapkan dapat mengembalikan suara PPP yang hilang.
"Sesuai mekanisme konstitusi yang diatur undang-undang kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi," ucap Awiek.
Awiek menjelaskan berdasarkan data internal, PPP seharusnya meraih 4,04 suara sah nasional atau lolos ambang batas parlemen. Dia mengaku partainya juga sudah mengantongi data dan bukti kuat untuk dilampirkan ke MK terkait hilangnya suara PPP.
“Sekitar 4,04 atau 4,05 persen. Jadi memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi tidak jauh berbeda. Ada selisih 100.000 hingga 250.000 suara," tutur Awiek.
Dugaan Ada Pergeseran Suara PPP ke Partai Lain
Lebih lanjut, Awiek menduga suara PPP bergeser ke partai politik lain yang menjadi peserta Pemilu 2024. Dia menyebut pergeseran suara PPP paling banyak terjadi di Papua.
“Di Papua itu banyak, termasuk di Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan juga Papua itu ada yang bergeser cukup signifikan. Dan sudah kita laporkan ke Bawaslu karena di situ memang mekanismenya noken khususnya Papua Tengah dan Papua Pegunungan,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Awiek, ada juga temuan penggunaan surat suara untuk kepentingan pihak tertentu. Menurutnya, terdapat ketidakwajaran suara sah di sejumlah Daerah Pemilihan (Dapil).
"Ada ketidakwajaran suara sah di sejumlah dapil itu juga menjadi sorotan bagi kami. Tidak logis ketika suara sah mencapai 99,8 persen berarti 0,02 persen yang tidak sah, artinya 100 persen terpakai,” kata Awiek.***
Sentimen: positif (65.3%)