Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait

Indah Anggoro Putri
Cek Besaran THR Ojol dan Kurir Paket yang Sesuai Edaran Menaker
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa para pekerja yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) dan kurir paket logistik memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Langkah ini diambil setelah pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri, meskipun hubungan kerja para driver ojol dan kurir logistik tergolong sebagai kemitraan, namun mereka tetap termasuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca Juga: Tidak Cair Melalui PT Taspen, THR Pensiunan Golongan Ini Mendapatkan Perlakuan Khusus dari Pemerintah
"Dalam konteks ini, kami telah berkomunikasi dengan direksi, manajemen, dan pekerja ojol, termasuk kurir logistik yang bekerja dengan platform digital, untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan Surat Edaran ini," ungkap Putri.
Putri juga menekankan bahwa Kemnaker akan menyebarkan informasi terkait SE THR Keagamaan 2024 melalui berbagai media, serta akan memberikan bimbingan dan dorongan kepada perusahaan agar pembayaran THR dilakukan tepat waktu.
Meskipun demikian, Putri mengakui bahwa ada beberapa perusahaan yang mungkin terpaksa membayar THR setelah hari raya karena alasan kondisi tertentu yang tidak dapat diantisipasi.
Namun, pihak Kemnaker akan tetap mendampingi semaksimal mungkin agar THR tersebut dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, penting bagi pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan bersama terkait pembayaran THR, terutama jika terdapat kendala tertentu.
Baca Juga: Makin Meriah, DCDC Ngabuburit Extra Sambangi Titik Keempat di Bandung
Putri menyatakan optimis bahwa THR akan dibayarkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Indah Anggoro Putri menyebut bahwa bentuk, besaran, dan mekanisme pembayaran THR dapat disesuaikan oleh masing-masing platform aplikasi ojek online.
Dia juga mengapresiasi upaya dari platform-platform tersebut yang memberikan kemudahan bagi para mitra dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri, baik melalui insentif maupun program-program khusus.
Sebelumnya, Indah Anggoro Putri telah menegaskan bahwa driver ojek online dan kurir logistik termasuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) dan berhak mendapatkan THR.
Meskipun hubungan kerja mereka bersifat kemitraan, namun mereka tetap tercakup dalam cakupan SE THR yang dikeluarkan oleh Kemnaker. ***
Sentimen: positif (100%)