Inilah Penyebab BLT Dana Desa Tidak Kunjung Cair, Pastikan 6 Syarat Ini Dipenuhi
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Ada yang menjadi penyebab BLT Dana Desa tidak kunjung bisa cair hingga sekarang.
Anda harus memastikan telah memenuhi salah satu dari 6 syarat ini agar Anda bisa mendapatkan BLT Dana Desa.
Seperti diketahui, salah satu wilayah yang sudah menyalurkan BLT Dana Desa pada bulan Maret 2024 ini adalah di wilayah Kabupaten Ngawi pada Minggu, 17 Maret 2024.
Baca Juga: Bansos MRP Sudah Cair di Daerah Ini Maret 2024, Begini Cara Mudah untuk Mendapatkannya
Selain itu, wilayah lain yang sudah menyalurkan BLT Dana Desa pada Maret 2024 ini adalah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Pemerintah Desa Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Paser telah menyalurkan BLT Dana Desa senilai Rp900.000 karena untuk alokasi tiga bulan yaitu Januari-Februari-Maret 2024.
Seperti diketahui, nominal BLT Dana Desa adalah senilai Rp300.000 per bulan maka apabila dialokasikan untuk tiga bulan nominalnya menjadi Rp900.000.
Sementara itu, penyaluran BLT Dana Desa di wilayah lainnya diprediksikan juga sudah disalurkan oleh pemerintah desa.
Baca Juga: Presiden Jokowi Janji Bansos Beras 10Kg Cukup Sampai Bulan Juni 2024, Setelah Itu?
Oleh karena itu, penyaluran BLT Dana Desa seharusnya sudah hampir 90% disalurkan oleh pemerintah desa.
Namun, ternyata masih banyak KPM yang melaporkan belum kunjung mendapatkan BLT Dana Desa.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan di benak para KPM apa yang menjadi alasan dirinya tidak kunjung mendapatkan BLT DD.
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, ada hal yang menjadi penyebab kenapa Anda tidak kunjung mendapatkan BLT Dana Desa (BLT DD).
Baca Juga: Pencairan Bansos PKH Tahap 2 di Aplikasi SIKS-NG Tahun 2024, Sudah Tahap Final Closing dan Akan Segera Cair di Wilayah Ini
Hal tersebut dikarenakan Anda tidak memenuhi syarat-syarat sebagai KPM atau penerima BLT DD.
Adapun syarat-syarat agar Anda bisa menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2024 adalah sebagai berikut.
Pertama, masuk dalam kategori sebagai keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa yang bersangkutan dan harus memiliki kriteria kemiskinan ekstrem.
Kedua, tidak mempunyai pekerjaan atau mata pencaharian yang menyebabkannya tidak memiliki pemasukan atau pendapatan.
Baca Juga: Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Tentang KIP Kuliah di SNBT Agar Lulus dan Diterima di Kampus Impian
Ketiga, memiliki kerentanan terhadap sakit (mudah terkena penyakit tertentu) atau keluarga dengan riwayat penyakit kronis (penyakit yang diderita selama bertahun-tahun).
Keempat, bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kelima, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik bersumber dari APBD dan atau dari APBN.
Misalnya, apabila selama ini ada penerima bantuan sosial yang menerima bantuan sosial PKH dan BPNT tetapi karena alasan tertentu sehingga penyaluran bansos tersebut terputus.
Maka jalan alternatifnya, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) ini dinyatakan layak sebagai penerima BLT DD tahun 2024.
Keenam, anggota rumah tangga tunggal yang termasuk ke dalam kategori lanjut usia (70 atau 75 tahun ke atas).
Jika Anda tidak memenuhi salah satu syarat dari keenam kategori penerima BLT DD tersebut maka Anda tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.
Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan BLT tersebut Anda bisa melaporkan kepada pemerintah desa untuk ditinjau apakah Anda betul memenuhi syarat atau tidak.
Itulah yang menjadi penyebab Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desamu tidak kunjung bisa cair hingga sekarang.***
Sentimen: positif (100%)