Sentimen
Positif (49%)
20 Mar 2024 : 23.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

THR ASN Cair Lebih Cepat, Apakah Berpengaruh Pada Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta? Begini Info Terbaru Kemnaker

20 Mar 2024 : 23.32 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

THR ASN Cair Lebih Cepat, Apakah Berpengaruh Pada Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta? Begini Info Terbaru Kemnaker

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sri Mulyani selaku Menteri KEuangan telah mengumumkan secara resmi bahwa THR ASN yakni PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan akan dipercepat.

Diketahui pencairan THR kepada para ASN aktif hingga pensiunan tersebut akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024 mendatang.

Jadwal tersebut lebih cepat dari bocoran Sri Mulyani sebelumnya yang menyatakan THR akan disalurkan paling cepat h-10 lebaran.

Pencairan THR untuk ASN dan pensiunan tersebut dipercepat dengan mempertimbangkan jadwal libur nasional mendekati hari lebaran.

Selain jadwal pencairan yang dipercepat, Sri Mulyani juga memastikan THR tahun 2024 terjadi kenaikan dan akan diberikan secara full 100 persen tanpa ada potongan dalam bentuk apapun.

Lantas apakah kebijakan percepatan pencairan THR ASN tersebut juga akan berlaku pada pencairan THR karyawan swasta? Simak ulasan berikut ini.

Pencairan THR untuk karyawan swasta mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR tersebut akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tata 120 PKL di Kawasan Masjid Al Jabbar

Adapun perhitungan THR yang akan diterima oleh karyawan swasta telah diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut:

1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan tanpa putus atau lebih, mereka berhak atas THR dengan nominal satu bulan upah.

2. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, maka besaran diberikan THR dengan perhitungan jumlah masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

3. Pekerja yang bekerja dengan status kerja harian lepas, gaji 1 bulan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, gaji 1 bulan dihitung sesuai dengan rata-rata gaji yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, gaji 1 bulan dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

- Jika pekerja yang gajinya diberikan sesuai hasil kerjanya, maka gajinya dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sedangkan untuk jadwal pencairan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menginformasikan THR tersebut wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Tegur Pekerja IKN yang Berpose Acungkan Dua Jari, Warganet: Pemilu Sudah Selesai Pak

Hingga saat ini belum ada informasi dari pihak manapun yang menyatakan pencairan THR karyawan swasta akan dipercepat selayaknya para ASN.

Terkait hal ini Ida Fauziyah tak henti-hentinya berpesan kepada para pengusaha untuk membayarkan secara full hak THR para karyawan swasta agar kesejahteraan mereka terjamin.***

Sentimen: positif (49.8%)