Sentimen
Negatif (98%)
20 Mar 2024 : 21.56
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Apa yang Harus Disiapkan untuk Pelaporan SPT Pajak di DJP? Siapkan Dokumen Berikut

20 Mar 2024 : 21.56 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Apa yang Harus Disiapkan untuk Pelaporan SPT Pajak di DJP? Siapkan Dokumen Berikut

PIKIRAN RAKYAT - Pelaporan SPT tahunan sudah bisa dilakukan. Sebagai warga negara yang baik, Anda diwajibkan lapor SPT tahunan. Bagi wajib pajak pribadi, pelaporan bisa dilakukan hingga 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2024.

Sebelum melakukan pelaporan SPT tahunan ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Dokumen ini penting dipersiapkan atau dibawa agar pelaporan pajak bisa sesuai.

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk pelaporan SPT tahunan seperti yang sudah Pikrian-Rakyat.com rangkum untuk Anda.

Yang Harus Disiapkan untuk Pelaporan SPT Tahunan:

Bukti Pemotongan PPh

Bukti Pemotongan PPh diperoleh dari pemberi kerja bagi pegawai tetap/tidak tetap atau bukan pegawai. Pelaporan SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770 SS maupun formulir 1770S memerlukan bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta atau bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri.

Baca Juga: Kapan Batas Akhir Laporan SPT Pajak Tahunan? Ini Besaran Denda Bila Terlambat

Pelaporan SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770 memerlukan penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba-rugi (pembukuan), serta rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).

Pencatatan Penghasilan Kotor

Rekap pencatatan penghasilan kotor per bulan bila melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pembukuan

Pembukuan berupa laporan keuangan dan neraca bagi wajib pajak yang melakukan pembukuan.

Bukti Bayar

Siapkan bukti bayar PPh Final atau PPh 25 atau PPh 29. Namun, dokumen ini hanya perlu disiapkan jika memang ada. Sementara jika tidak ada bisa dilewati.

Rincian Harta

Rincian harta, termasuk rincian utang dan bunganya yang masih harus dilunasi, posisi per akhir Desember.

Kartu Keluarga dan KTP

Kartu identitas ini diperlukan untuk keperluan pemadanan NIK-NPWP untuk memadankan data.

Lampiran

Lampiran SPT Tahunan lain sesuai PER-02/PJ/2019.

Baca Juga: Pengusaha Hanan Supangkat Dicegah KPK ke Luar Negeri, Diduga Punya Informasi Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

Cara Lapor SPT secara Online

Tak perlu datang langsung ke kantor pajak, berikut cara lapor SPT secara online lewat layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

- Pastikan telah memiliki EFIN

- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id

- Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan

- Klik login

- Klik Lapor dan pilih layanan E-Filing

- Klik Buat SPT Berikutnya akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai

- Pilih form yang akan digunakan

- Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal

- Klik langkah selanjutnya

- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak

- Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing

- Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi

- Klik Di Sini untuk pengambilan kode verifikasi

- Tunggu sampai kode verifikasi dikirim masukkan kode verifikasi yang sudah didapat

- Klik Kirim SPT

Setelah itu, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.***

Sentimen: negatif (98.1%)