Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Porsche
Kasus: PHK
Tokoh Terkait

Indah Anggoro Putri
Alhamdulillah, Driver Ojol dan Kurir Paket Berhak Terima THR 2024, Ini Alasan Kemnaker
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar baik bagi para diver ojek online atau ojol dan kurir paket, pada lebaran tahun ini, mereka dipastikan akan mebdapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, pada Senin 18 Maret 2024.
Indah menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online, maupun jasa penyedia logistik, agar ikut memberikan THR untuk karyawannya.
Ia menyebutkan alasan diver ojol dan kurir paket berhak mendapatkan THR karena profesi tersebut termasuk dalam status status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Walaupun, status driver ojol maupun kurir paket tersebut berdasarkan kemitraan.
Ojek online termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan," ujar Indah, dilansir Ayobandung.com dari YouTube Kompas.com, Rabu 20 Maret 2024.
"Baca Juga: Kupas Kecanggihan HONOR Magic 6 Ultimate dan Magic 6 RSR Porsche Design Edition
"Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori waktu tertentu PKWT," lanjutnya.
Menurut Indah, surat edaran terkait pemberian THR ini akan segera disebar luaskan, Ia pun mengimbau agar THR bisa diberikan setidaknya 7 hari sebelum lebaran.
Indah juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi setiap perusahaan yang akan memberikan THR tersebut.
Indah optimis kebijakan ini akan berjalan dengan baik.
Lebih lanjut Indah menjelaskan golongan pekerja yang berhak menerima THR lebaran adalah pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT.
Dimana pekerja tersebut telah mempunyai masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baca Juga: Kalahkan Singapura Soal Wacana Pengoperasian Mobil Terbang di IKN, Pemerintah Indonesia Dinilai Terlalu Ambisi
Kemudian pekerja berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha, terhitung sejak h-30 sebelum lebaran.
Terakhir pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.***
Sentimen: positif (47.1%)